View Full Version
Kamis, 06 Feb 2014

MUI Surakarta Menolak Raperda Miras

SURAKARTA (voa Islam) – Bertempat di kantor MUI Surakarta, kompleks Mesjid Agung, tadi malam (Rabu, 5/02/2014) rapat MUI membahas adanya Raperda Miras yang diajukan Pemerintah Kota kepada pihak DPRD. Rapat akhirnya memutuskan menolak Miras beredar di Surakarta sebagaimana ketetapan hukum syari’at Islam. MUI juga akan mengutus Tim yang terdiri dari Ketua Harian, Komisi Hukum, Komisi Fatwa, Sekretaris MUI untuk menegaskan sikap MUI tersebut kepada Pimpinan DPRD Kota Surakarta ataupun Pansus dan Tim Ahlinya pada hari Kamis (6/02/2014) besok.

... Muncul kembali setelah ada peluang dengan terbitnya Perpres nomor 74 tahun 2013 yang ditandatangi Presiden SBY tanggal 6 Desember tahun lalu. Dimana Perpres ini sebenarnya hanyalah penggantian judul dari Perpres nomor 3 tahun 1997 (jaman Soeharto) yang dibatalkan MA ...

MUI Kota Surakarta adalah wadah yang menaungi berbagai ormas Islam bahkan menjadi representasi Ummat Islam . Maka sudah semestinya dengan cepat merespon segala hal yang berkaitan dengan kepentingan ummat. Dan sangat jelas masyarakat secara luas juga akan menerima berbagai dampak negatif jika miras bisa legal di Solo.

Raperda Miras ini sebenarnya sudah ada sejak 3 tahun lalu saat Jokowi masih memimpin di kota Solo ini. Muncul kembali setelah ada peluang dengan terbitnya Perpres nomor 74 tahun 2013 yang ditandatangani Presiden SBY tanggal 6 Desember tahun lalu. Dimana Perpres ini sebenarnya hanyalah penggantian judul dari Perpres nomor 3 tahun 1997 (jaman Soeharto) yang dibatalkan MA.

Nurhadi, selaku wakil elemen Ormas Islam, dalam rapat semalam  menyampaikan bahwa ia bersama Laskar Ummat Islam Surakarta (LUIS) juga telah menegaskan penolakan terhadap Raperda Miras kepada DPRD pada satu tahun silam. Tapi ternyata Raperda yang ditolak itu juga yang diajukan saat sekarang.

MUI Kota Surakarta juga pada kepemimpinan yang terdahulu, menurut Ir. Muhammad Rodhi sebenarnya telah berhasil membuat draft Perda tentang Penyakit Masyarakat namun pihak DPRD tidak menanggapinya dengan serius. Muhammad Al Amin dari fraksi PAN yang hadir dalam rapat MUI itu juga menyampaikan sikap fraksinya yang akan menolak Raperda Miras.

Ada yang menarik, Wakil Walikota Surakarta, Ahmad Purnomo bertindak selaku pribadi juga hadir untuk menyampaikan ulang sikapnya sebagaimana yang dimuat media cetak lokal. “Jika disahkan, ini berarti sebuah kemunduran. Saya terus terang kecewa,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa (4/2/2014). (Abu Fatih/voa Islam)


latestnews

View Full Version