SURAKARTA (voa Islam) - Setelah melalui berbagai peristiwa yang melibatkan masyarakat dan aktifis Islam, akhirnya MUI Sragen melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Surat Rekomendasi tentang Padepokan Santri Aluwung Dukuh Bedowo Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen. Surat tertanggal 28 Robi'ul awal 1435 H bertepatan 30 Januari 2014 ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa KH Mafruh dan Sekertaris H. Abdullah Afandi dan diketahu Ketua MUI Sragen KH Minanul Aziz.
Diantara isi Surat tersebut, MUI Sragen memutuskan bahwa:
1. Praktik mandi bersama (kungkum, bhs. Jw) dalam satu lokasi di malam hari setelah jam 24.00 WIB dengan lampu listrik dimatikan yang dilakukan sebelum sholat taubat adalah ma’shiat dan menimbulkan finah yang harus dihindari dan dihentikan.
2. Kitab Layang Ijo yang terlanjur diedarkan secara terbatas mengandung ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam karena menganjurkan tidak sholat dan tidak puasa ketika seseorang sudah sampai pada maqam hakekat dan menganggap ajaran zakat adalah najis.
Salah satu isi dalam rekomendasinya MUI Sragen meminta kepada Kajari melarang peredaran dan penyebarluasan buku Kitab Layang Ijo. Demikian Pers Rilis yang disampaikan Humas LUIS (Laskar Ummat Islam Surakarta), Endro Sudarsono, S.Pd kepada redaksi voa Islam.com.
Aliran-aliran menyimpang seperti ini semestinya segera diambil tindakan tegas karena negara berkewajiban melindungi keyakinan masyarakat dari segala pelecehan dan penodaan terhadap Islam. Kalau negara tidak mau maka jangan salahkan kalau elemen-elemen masyarakat bertindak sendiri untuk mengamankan agama Islam yang dianut mayoritas masyarakat. (Abu Faih/voa Islam)