CILACAP (voa-islam.com) - Tiga napi mujahidin yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto Selasa (11/2/2014) pagi dipindah ke Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Ketiga napi mujahidin tersebut, yakni Rian Adi Wijaya alias Andre Anggara alias Anggun alias Mukhlis (31), Roki Afrisdianto alias Atok alias Roki alias Abu Ibrahim alias Heru als Cokro alias Nova Ganivianto (32), dan Suryadi Mas'ud alias Umar alias Anthony Salim (42).
Rian Adi Wijaya dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan karena melakukan tindak pidana "terorisme" dengan kekerasan serta memiliki, menyimpan dan menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana "terorisme." Roki Afrisdianto dipenjara selama enam tahun karena membuat bom di wilayah Klaten dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Suryadi dipidana penjara selama enam tahun karena menyembunyikan pelaku tindak pidana "terorisme," yakni Maulana dan Joko Purwanto alias Handzollah yang masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Aceh. Ketiga napi mujahidin tersebut untuk sementara transit di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, sebelum dimasukkan ke Lapas Pasir Putih.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto membenarkan adanya pemindahan terpidana kasus "terorisme" dari Lapas Purwokerto ke Pulau Nusakambangan. Menurutnya, pemindahan tiga terpidana kasus "terorisme" tersebut dilakukan atas petunjuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta. (an/rol)
Foto: Ilustrasi