View Full Version
Rabu, 19 Feb 2014

Tifatul Sembiring: Ancam Tutup Telkomsel & Indosat Jika Menyadap RI

JAKARTA (voa-islam.com) - Jika operator  telekomunikasi terbukti membantu secara aktif penyadapan ilegal telekomunikasi bisa ditutup. Operator bisa didakwa menyalahgunakan kewenangan. Telkomsel dan Indosat terancam ditutup pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sanksi tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menyusul bocornya dokumen Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia yang menyadap jutaan pelanggar Telkomsel dan Indosat.

"Kalau dia menyalahgunakan (kewenangan) ada Undang Undang 36 tahun 1999. Kalau mereka melakukan itu mereka bisa ditutup, kalau terbukti membantu aktif membantu penyadapan yang ilegal," ujar Tifatul di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Pernyataan itu disampaikan Menkominfo Tifatul Sembiring, menanggapi  tudingan bahwa operator  telekomunikasi Telkomsel dan Indosat terlibat dalam tindak penyadapan yang dilakukan intelijen Amerika Serikat dan Australia.

Tudingan itu muncul setelah bocornya dokumen Badan Keamanan Nasional  Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia  yang menyadap jutaan pelanggan Telkomsel dan Indosat.

Menurut Tifatul, saat ini sedang dilakukan investigasi terkait penyadapan itu. Jika operator telekomunikasi, BUMN atau swasta terbukti melanggar UU 36/1999, akan ditutup.

Diberitakan sebelumnya, New York Times dan Canberra Times membeberkan data terkait penyadapan yang dilakukan NSA dan Direktorat Intelijen Australia terhadap pelanggan Telkomsel. Data itu berdasarkan bocoran dari mantan agen CIA, Edward Snowden.

Menghadapi tudingan itu, pihak Telkomsel telah memberikan klarifikasi. VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati, menegaskan bahwa Telkomsel dalam operasionalnya selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku.


latestnews

View Full Version