View Full Version
Sabtu, 01 Mar 2014

Catatan Pertarungan Ustadz Abu dengan Penguasa dan Ideologi Negara

SUKOHARJO (voa Islam) – Mengangkat nama Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai icon perlawanan terhadap Penguasa NKRI dan Ideologi Pancasila sama sekali bukan untuk menafikkan nama-nama pejuang lain yang menghasung cita-cita penegakkan Syari’at Islam di nusantara. Apalagi muncul dugaan adanya i’tikad untuk mengkultuskannya, wa’iyyadzubillah.

Sungguh, Alloh Maha Mengetahui betapa banyak orang selain Ustadz Abu yang gigih berjuang dengan menempuh resiko yang bahkan lebih hebat penindasannya daripada beliau. Penulis berlepas diri (baro’) dari orang atau kelompok yang fanatik kepada beliau. Karena hal itu justru akan merusak Tauhid yang menjadi inti Diinul Islam sendiri.

Catatan sejarah negri ini jelas dengan gamblang mencatat nama-nama pejuang Islam yang tulus dan berkemampuan ilmiyah serta amaliyah yang luar biasa. Jajaran Waliyulloh dari kalangan Ulama dan Mujahidin telah dengan indah mengukir bakti kepada Ilahi Rabbi demi tersebarnya ajaran Islam di seluruh pelosok negri. Tidak sedikit mereka yang namanya tidak tercatat di pentas dunia namun itu semua pasti ada dalam Lauhul Mahfuzh.

Nama-nama seperti Maulana Malik Ibrahim, Wali Sembilan, Falatehan, Adipati Yunus, Teuku Umar, Chut Nyak Diin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro dan seterusnya. Mereka semua adalah karunia Alloh Azza wa Jalla bagi bangsa ini. Tidak ada kamus ‘nasionalisme’ dalam fikiran dan benak para pejuang Islam tersebut. Gelar Pahlawan Nasional justru seringkali menggerus fakta bahwa sesungguhnya Islamlah yang menjadi dasar, metode dan tujuan perjuangan mereka.

Tujuan penulisan catatan ini hanya untuk memotivasi kita semua dalam memanfaatkan sebuah nyala kecil api perlawanan terhadap kebathilan yang ditampakkan seorang Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Bersama beliau, para Asatidz dan Mujahid ada yang juga tertawan bahkan tidak sedikit yang menjemput kesyahidan. Di penjara-penjara penguasa negri, para aktivis penegak Syari’at dibuat sebagai pesakitan.

... Sebagai pihak yang ditawan musuhnya, tentulah resiko berdakwah para Asatidzah ini mengandung resiko yang amat besar. Dalam penguasaan mereka maka apapun bisa dilakukan. Sebagaimana yang sudah terjadi menimpa banyak aktivis di dalam penjara lainnya...

Semua itu hanyalah gambaran nyata dari firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala yang berbunyi: “dan ingatlah ketika orang-orang kafir memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu atau mengusirmu ...” (QS. Al Anfaal: 30)

Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala pasti benar. Semua upaya jahat senatiasa akan dilakukan terhadap para pejuang Syari’at semisal Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan para Ustadz lainnya sekalipun mereka sudah dipenjara secara fisik. Karena seperti juga apa yang dilakukan Ustadz Abu, para Ustadz lainnya teryata juga tetap bisa berdakwah menyebarkan pemikiran dan keyakinan perjuangan mereka. Baik melalui pembicaraan langsung atau tidak langsung, juga dakwah mereka ditempuh dengan penulisan buku-buku.

Sebagai pihak yang ditawan musuhnya, tentulah resiko berdakwah para Asatidzah ini mengandung resiko yang amat besar. Dalam penguasaan mereka maka apapun bisa dilakukan. Sebagaimana yang sudah terjadi menimpa banyak aktivis di dalam penjara lainnya. Ada yang tidak diberi kelayakan sebagai manusia dalam fasilitas penjaranya, ada yang dipersulit untuk dijenguk keluarga dan shahabatnya, ada yang dibakar baju, buku dan perlengkapan pribadi hingga Al Qur-an dan sejadahnya, ada yang keluarganya ditekan sampai diperkosa istrinya dan banyak lagi contoh lainnya.

Di negri yang carut marut seperti ini maka segala hal menjadi mungkin. Jangan teriak HAM kalau sudah berurusan dengan ideologi negara. Rangkaian genocida pernah terjadi di negri ini, perlawanan DI/TII yang dihabisi sedemikian rupa. Pembantaian aksi unjuk rasa Tanjung Priok tahun 1984 di kawasan kumuh jakarta Utara dibawah Kodam V Jaya yang dipimpin Jend. Tri Sutrisno. Penerapan DOM (Daerah Operasi Militer) di Aceh saat menghabisi Gerakan Aceh Merdeka. Pembantaian Jama’ah Warsidi di Lampung oleh pasukan TNI dibawah Korem Garuda Hitam yang dikomandani Hendropriyono. Dan lain sebagainya.

Sehingga unsur-unsur PKI pun hari ini semakin berani mengangkat isu pembantaian terhadap mereka di dunia Internasional dan menjadi titik kebangkitan mereka atas nama HAM. Dan ini tidak kurang mengkhawatirkan karena ideologi mereka menyusup memang tidak akan pernah mati.

Hati kita akan letih sekaligus sedih jika harus menulis rangkaian kebiadaban yang terjadi di negri ini. Semua sila yang disakralkan dalam ideologi negara dan diinternalisasikan setiap upacara di kantor-kantor pemerintah dan swasta, di sekolah-sekolah dan markas-markas militer serta kepolisian, semua itu hanya menjadi ceremonial tanpa makna dalam kehidupan nyata.

Jadi cara apa saja, dari yang kasat mata, kasar dan keras pernah dipakai berbagai model penguasa negri ini untuk menghantam lawan-lawannya. Yang unik, mereka semua juga beragama yang sama mayoritasnya. Dan mereka lakukan semua atas nama Tuhan Yang Maha Esa dan tanpa merasa dosa. Meminjam bahasa deradikalisi BNPT, hard and soft power akan diterapkan untuk mengeleminir apa yang mereka tuduh sebagai Terorisme.

Hingga ada ikhwah yang bolak-balik menjenguk Ustadz Abu khawatir munculnya rencana busuk penguasa terhadap Ustadz Abu. Ketika dakwah beliau tidak dapat dihentikan, maka cara yang paling tidak nampak pun akan dilakukan mereka. Sebagaimana sihir yang pernah diupayakan kaum Yahudi terhadap Nabi Muhammad Sholallohu ‘alaihi wasallam. Namun ada juga cara halus yang lain.

Diantaranya fakta yang ditemukan kalangan Saintis misalnya sebagaimana yang dimuat dalam http://www.nbcnews.com/news/world/what-polonium-how-deadly-it-v21349004 atau http://www.aljazeera.com/investigations/killing-arafat/what-polonium-201392016476502579.html tentang penggunaan Polonium kepada Yasser Arafat.

Tentu saja, ini hanyalah bentuk kekhawatiran orang yang sangat mencintai Ustadz Abu dan perjuangan beliau. Bisa jadi subyektif sekali namun boleh juga untuk dipikirkan. Mungkin berlebihan tapi mungkin juga tidak, wallohu a’lam.

Catatan Perjuangan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir diantaranya:

• 1972, Pondok Pesantren Al-Mukmin didirikan oleh Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bersama Ustadz Abdullah Sungkar, Yoyo Roswadi, Abdul Qohar H. Daeng Matase dan Abdllah Baraja. Pondok Pesantren ini berlokasi di Jalan Gading Kidul 72 A, Desa Ngruki, Kabupaten Sukoharjo,Jawa Tengah. Menempati areal seluas 8.000 meter persegi persisnya 2,5 kilometer dari Solo. Keberadaan pondok ini semula adalah kegiatan pengajian kuliah zuhur di Masjid Agung Surakarta. Membajirnya jumlah jamaah membuat para mubalig dan ustadz kemudian bermaksud mengembangkan pengajian itu menjadi Madrasah Diniyah.

• 1983, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ditangkap bersama dengan Ustadz Abdullah Sungkar. Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia juga melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menurut dia itu perbuatan syirik. Tak hanya itu, ia bahkan dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto)--salah satu tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.

• 11 Februari 1985, Ketika kasusnya masuk kasasi Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah, saat itulah Ustadz Abu Bakar dan Ustadz Abdullah Sungkar hijrah ke Malaysia. Dari Solo mereka menyebrang ke Malaysia melalui Medan. Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Ustadz Abu Bakar Ba’asyir membentuk gerakan Islam radikal, yakni Jamaah Islamiyah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.

• 1985–1999, Aktivitas Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di Singapura dan Malaysia hanyalah "menyampaikan Islam kepada masyarakat Islam berdasarkan Al Quran dan Hadits", yang dilakukan sebulan sekali dalam sebuah forum, yang hanya memakan waktu beberapa jam di sana. Menurutnya, ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Namun pemerintah Amerika Serikat memasukkan nama Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai salah satu teroris karena gerakan Islam yang dibentuknya yaitu Jamaah Islamiyah, terkait dengan jaringan Al-Qaeda.

• 1999, Sekembalinya dari Malaysia, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin (MM) yang merupakan salah satu dari Organisasi Islam baru yang bergaris keras. Organisasi ini bertekad menegakkan Syariah Islam diIndonesia.

• 10 Januari 2002, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap pemimpin tertinggi Majelis Mujahidin (MM) Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Untuk itu, Kejari akan segera melakukan koordinasi dengan Polres dan Kodim Sukoharjo.

• 25 Januari 2002, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi di Mabes Polri. Beliau datang ke Gedung Direktorat Intelijen di Jakarta sekitar pukul 09.30. Saat konferensi pers, pengacara Ustadz Abu Bakar Ba’asyir , Achmad Michdan, mengatakan, pemanggilan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir oleh Mabes Polri bukan bagian dari upaya Interpol untuk memeriksa Ustadz Abu. "Pemanggilan itu merupakan klarifikasi dan pengayoman terhadap warga negara," tegas Achmad.

• 28 Februari 2002, Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew, menyatakan Indonesia, khususnya kota Solo sebagai sarang teroris. Salah satu teroris yang dimaksud adalah Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Ketua Majelis Mujahidin , yang disebut juga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.

• 19 April 2002, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menolak eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun atas dirinya, dalam kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai azas tunggal pada tahun 1982. Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menganggap,Amerika Serikat berada di balik eksekusi atas putusan yang sudah kadaluwarsa itu.

• 20 April 2002, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah kalau dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA tahun 1985. Sebab, dasar hukum untuk penghukuman Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, yakni Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi kini tak berlaku lagi dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).

• April 2002, Pemerintah masih mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada tokoh Majelis Mujahidin, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, yang tahun 1985 dihukum selama sembilan tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melakukan tindak pidana subversi menolak asas tunggal Pancasila. Dari pengecekan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra, ternyata Ustadz Abu Bakar Ba’asyir memang belum termasuk tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) yang memperoleh amnesti dan abolisi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie maupun Abdurrahman Wahid.

• 8 Mei 2002, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara. Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebaliknya, Kejagung menyarankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Jawa Tengah) untuk meminta amnesti bagi Ustadz Ba’asyir kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.

• 8 Agustus 2002, Organisasi Majelis Mujahidin mengadakan kongres I di Yogya-karta untuk membentuk pimpinan Mujahidin. Terpilihlah Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai Amir Mujahidin sementara.

• 23 September 2002, Majalah TIME menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist dimana ditulis bahwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Mesjid Istiqlal. Time menduga Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia. TIME mengutip dari dokumen CIA, menuliskan bahwa pemimpin spiritualJamaah Islamiyah Abu Bakar Ba’asyir "terlibat dalam berbagai plot." Ini menurut pengakuan Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor pada Juni lalu dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan, yang diduduki AS. Setelah beberapa bulan bungkam, akhirnya Al-Faruq mengeluarkan pengakuan--kepada CIA--yang mengguncang. Tak hanya mengaku sebagai operator Al-Qaeda di Asia Tenggara, dia mengaku memiliki hubungan dekat dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir . Menurut berbagai laporan intelijen yang dikombinasikan dengan investigasi majalah Time, bahkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir adalah pemimpin spiritual kelompok Jamaah Islamiyah yang bercita-cita membentuk negara Islam di Asia Tenggara. Ustadz Abu Bakar Ba’asyir pulalah yang dituding menyuplai orang untuk mendukung gerakan Faruq. Ustadz Abu Bakar Ba’asyir disebut sebagai orang yang berada di belakang peledakan bom di Masjid Istiqlal tahun 1999. Dalam majalah edisi 23 September tersebut, Al-Farouq juga mengakui keterlibatannya sebagai otak rangkaian peledakan bom, 24 Desember 2000.

• 25 September 2002, Dalam wawancara khusus dengan wartawan TEMPO, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengatakan bahwa selama di Malaysia ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Selama di sana ia dan Abdullah Sungkar hanya mengajarkan pengajian dan mengajarkan sunah Nabi. "Saya tidak ikut-ikut politik. Sebulan atau dua bulan sekali saya juga datang ke Singapura. Kami memang mengajarkan jihad dan ada di antara mereka yang berjihad ke Filipina atau Afganistan. Semua sifatnya perorangan." Ungkapnya.

• 1 Oktober 2002, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengadukan Majalah TIME sehubungan dengan berita yang ditulis dalam majalah tersebut tertanggal 23 September 2002 yang menurut Ustadz Abu Bakar Ba’asyir berita itu masuk dalam trial by the press dan berakibat pada pencemaran nama baiknya. Ustadz Abu Bakar Ba’asyir membantah semua tudingan yang diberitakan Majalah TIME. Ia juga mengaku tidak kenal dengan Al-Farouq.

• 11 Oktober 2002, Majelis Mujahidin meminta pemerintah membawa Omar Al-Faruq ke Indonesia berkaitan dengan pengakuannya yang mengatakan bahwa ia mengenal Ustadz Abu Bakar Ba’asyir . Atas dasar tuduhan AS yang mengatakan keterlibatan Al-Farouq dengan jaringan Al-Qaeda dan aksi-aksi teroris yang menurut CIA dilakukannya di Indonesia, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengatakan bahwa sudah sepantasnya Al-Farouq dibawa dan diperiksa di Indonesia.

• 14 Oktober 2002, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo. Dalam jumpa pers itu ia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan usaha Amerika Serikat untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.

• 17 Oktober 2002, Markas Besar Polri telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Pemimpin Majelis Mujahidin, Ustadz Abu Bakar Ba`asyir. Namun beliau tidak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh majalah TIME.

• 18 Oktober 2002, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri diAfganistan juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.

• 3 Maret 2005, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003. Dia divonis 2,6 tahun penjara.

• 17 Agustus 2005, masa tahanan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dikurangi 4 bulan dan 15 hari. Hal ini merupakan suatu tradisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Ia dibebaskan pada 14 Juni 2006.

• Setelah berpisah dengan Majelis Mujahidin, Ustadz Abu bersama beberapa aktivis Islam lainnya mendirikan Jama’ah Anshorut Tauhid pada bulan Juli 2008 dan beliau kembali diminta menjadi Amir Jama’ah ini hingga sekarang sekalipun dalam kondisi ditahan dalam penjara SMS (Sel Maximum Security) di Lapas Nusakambangan.

• 9 Agustus 2010 Ustadz Abu Bakar Ba’asyir kembali ditahan oleh Kepolisian RI di Banjar Patroman atas tuduhan membidani satu cabang Al Qaida di Aceh yang melakukan pelatihan militer di jantho, Aceh Besar.

• 16 Juni 2011, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia, walaupun banyak kontroversi yang terjadi selama masa persidangan. (Dikutip dari Wikipedia bahasa Indonesia dengan perbaikan redaksional dan sedikit tambahan)

Kemudian dari balik penjara sejak ditahan di Bareskrim Mabes Polri hingga saat di Lapas Nusakambangan, Ustadz Abu terus berdakwah dengan menulis buku. Buku yang sempat membuat geger dan ramai dibicarakan adalah buku Tadzkiroh II dimana beliau secara langsung menyebut negara dan penguasa beserta aparat negri ini sebagai Thoghut. Sekalipun para pembantu-pembantu beliau dalam berbagai kesempatan terus menolak menyatakan bahwa Ustadz Abu sudah mentakyyin (memvonis personal) aparat sebagai kafir murtad. (Abu Fatih/dbs/voa Islam)


latestnews

View Full Version