View Full Version
Sabtu, 01 Mar 2014

Negara Kalah dengan Parpol, Bawaslu Geram Bareskrim Pake Kacamata Kuda

JAKARTA (voa-islam.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  geram karena pihak kepolisian yang mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait enam kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh partai politik sebagai peserta pemilu dan calon legislatif (caleg).

Hasil kerja keras yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu dalam melengkapi berkas aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan partai politik dan beberapa caleg menguap begitu saja, alias dipatahkan dalil hukumnya oleh aparat kepolisian.

Muhammad, Ketua Bawaslu berharap agar pihak kepolisian (Badan Reserse dan Kriminal) untuk bisa memahami delik aduan pidana secara serius dan sungguh-sungguh.


"Bareskrim harusnya tidak menggunakan kacamata kuda dalam melihat unsur kumulatif  terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/2).

Lebih jauh Muhammad mengatakan, sejatinya Polri bersama dengan Kejaksaan dan Bawaslu mempunyai persepsi sama dalam memandang setiap pelanggaran yang terjadi dalam pemilu. Sebab, ketiga lembaga tersebut tergabung dalam sebuah wadah bernama Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

"Forum ini, menjadikan kita  bisa dorong supaya penyidik tidak kaku dalam melihat dan memandang unsur-unsur akumulasi dalam kampanye. Bukankah yang bisa mengeksekusi tindak pidana pemilu adalah pihak kepolisian," jelas Muhammad.

‎Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan dikeluarkannya SP3   karena kasus yang dilaporkan telah kadaluarsa, tidak cukup bukti, cacat formil  atau bukan masuk ranah tindak pidana pemilu.

Inilah enam laporan dugaan tindak pidana pemilu yang proses hukumnya dihentikan penyidik Bareskrim Mabes Polri:

1. 425/Bawaslu/VII/2013, 2 Juli 2013 tentang penelusuran agar pemilu ditindaklanjuti dengan LP/581/VII/Bareskrim/ 3 Juli dengan pelapor Nasrullah (Komisioner Bawaslu) dengan terlapor Raditya Benito Venansius. Pasal yang dilanggar 298 UU 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu, soal Pemalsuan surat dihentikan karena demi hukum dan kadarluarsa.

2. 586/Bawaslu/VIII/2013, 20 Agustus 2013 hal tindak lanjut Nomor 015/LP/Pileg/VIII/2013 LP/688/VIII/2013/Bareskrim, 20 Agustus 2013, pelapor Endang Wihda Tiningtyas (Komisioner Bawaslu) terlapor pihak Gerindra, A.D Ariseno N Ridhwan dan Daniel Foluan, tentang tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal Pasal yang dilanggar 276 UU Nomor 8 Tahun 2012. dihentikan karena tidak masuk dalam tindak pidana pemilu.

3. 588/Bawaslu/VIII/2013, 20 Agustus 2013 tentang laporan pileg Nomor 01 /LP/PILEG/VIII/2013 Ditindaklanjuti dengan LP/689/VIII/2013/Bareskrim, 20 AGUSTUS 2013, adapun pelapor Endang W (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor 1. Rizal Malarangeng 2. Aburizal Bakrie. Diduga tindak pidana pemilu soal kampanye di luar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU NO 8 Tahun 2012. Dihentikan karena bukan tindak pidana pemilu.

4. 062/Bawaslu/I/2014, 20 Januari 2014 tentang penerusan agar tindak pidana pemilu ditindaklanjuti dengan LP /38/I/2014/Bareskrim, 11 Januari 2014, pelapor Endang W (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor 1. Rizal Malarangeng 2. Aburizal Bakrie. Diduga tindak pidana pemilu soal kampanye di luar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU NO 8 Tahun 2012. Dihentikan demi hukum dan kadaluarsa.

5. 062/Bawaslu/I/2014, 20 Januari 2014 tentang penerusan tidak pidana pemilu ditindaklanjuti dengan LP/68/I/2014/Bareskrim, 21 Januari 2014, pelapor Daniel Zuhron (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor David F Audy, tentang kampanye di luar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU NO 8 Tahun 2012. Dihentikan karena bukan tindak pidana Pemilu.

6. 062/Bawaslu/I/2014, 20 Januari 2014 tentang penerusan tindak pemilu, ditindaklanjuti dengan LP/69/I/2014/Bareskrim, 21 Januari 2014. Pelapor Daniel Zuhron (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor Hatta Rajasa, Aziz Subekti, Hary Tanoesoedibjo, tentang tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU Nomor 8 tahun 2012, tindak lanjut di hentikan karena bukan tindak pidana pemilu.‎

Kalau sudah begini, apa tidak semakin banyak rakyat yang muak dengan parpol dan meningkatkan jumlah golput??? Wallahu'alam (jabir/AJALU/PNC/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version