View Full Version
Jum'at, 14 Mar 2014

Presiden SBY Sangat Cemas Dengan Nasib Boediono

JAKARTA  (voa-islam.com) - Presiden SBY nampaknya tak dapat menyembunyikan kegelisahannya dan kecemasannya dengan kasus Bank Century, yang semakin membelit Wakil Presdien Boediono. Karena, ini akan berdampak terhadap kekuasaan pemerintahannya yang dipimpinnya.

Di mana pakar hukum tata negara Margarito menilai wajar jika Presiden SBY cemas dan gelisah dengan dakwaan Budi Mulya, yang menyebut 67 kali nama Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

"Sebab pencantuman pasal 55 ayat 1 ke-1 oleh Jaksa Penuntut KPK dalam dakwaan Pak Budi Mulya sama nilai hukumnya dengan menyatakan status hukum Pak Boediono sebagai subyek yang ikut dipertanggungjawabkan. Ini sungguh sungguh sulit buat Pak Boediono. Masuk akal bila SBY cemas," tandas pakar hukum tata negara Margarito Kamis, di Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Penegasan Margarito itu menanggapi pernyataan SBY yang menyebutkan bailout Bank Century Rp6,7 triliun adalah kebijakan, sehingga tidak bisa dikenakan pidana. Saat bailout (dana talangan) Bank Century pada 2008, Gubernur Bank Indonesia dijabat Boediono.

"Policy (kebijakan) tidak bisa diadili. Karena akan sulit memutuskan policy untuk kepentingan pembangunan," tegas SBY beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak ikut campur proses hukum kasus Century yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab KPK menangani perkara ini didasari bukti-bukti dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk mengujinya.

Dibagian lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai pernyataan Presiden SBY bahwa kebijakan bailout Bank Century tidak bisa diadili, menyesatkan. Bambang menilai pernyataan SBY dan tim lawyer terdakwa Budi Mulya sama menyesatkan dengan pernyataan Presiden SBY.

"Ada hal penting yang perlu diluruskan dalam eksepsi yang diajukan Tim Lawyer Budi Mulya. Argumen eksepsi yang berkaitan dengan KPK mengadili kebijakan adalah misleading dan menyesatkan fakta dan keyakinan publik. Pendapat itu nampaknya sesuai dan selurus tegak dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Presiden SBY," jelas Bambang dalam pesan singkatnya, Jumat (14/3/2014).

Dia mengemukakan dalam kebijakan bailout Rp 6,7 triliun itu ada unsur delik yang layak diadili. Ada kesalahan pihak terkait dari pengucuran dana itu yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang kini diadili pengadilan adalah perbuatan yang oleh KPK diyakini memenuhi rumusan delik serta telah ditemukannya kesalahan dan orang yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Bambang.

KPK, tambah dia, mengajukan pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis. Memang, nasib Boediono diujung tanduk, dan sulit berkelit lagi. (afgh/dbs/voa-islam.com)                                                                      


latestnews

View Full Version