View Full Version
Jum'at, 21 Mar 2014

Tolak Uji Material UU Pilpres, MK Ditertawai Yusril Ihza

JAKARTA (voa Islam) - Kemarin, seperti yang dilaporkan aktual.co, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tertawa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak penafsiran Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan penafsiran Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

"Kalau permohonnan dikabulkan MK, saya biasa-biasa saja, tapi kalau permohonan ditolak saya ketawa-ketawa," kata Yusril, usai sidang di Gedung MK, Kamis (20/3).

Mantan menteri kehakiman ini mengatakan, MK telah mengklaim sebagai lembaga penafsir tunggal konstitusi, tetapi kali ini MK menyatakan tidak berwenang untuk menafsirkan.

"Jadi saya ketawa ha..ha..ha...," kata Yusril.

Dia mengatakan jika MK tidak berwenang untuk menafsirkan konstitusi, sebaiknya kewenangannya untuk menguji UU dibatalkan saja, tegas Yusril.
 
Memang, dalam sistem demokrasi dimana hukum dirancang sendiri dengan menafikkan hukum Alloh, sebenarnya mereka baik pakar maupun majelis hukumnya sendiri sedang bermain Tuhan-tuhanan (Playing like a God). Hal itu ditegaskan Al Qur-an dalam surat At Taubah ayat ke-31. Jadi namanya main-main, sambil tertawa saja. Santai saja mas bro, kata orang Solo. (Abu Fatih/aktual/voa Islam)
 

 


latestnews

View Full Version