JAKARTA (voa Islam) - Gugatan yang dilayangkan warga Jakarta melalui Tim Advokasi Jakarta Baru terhadap Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi diprediksi bisa menurunkan elektabilitasnya sebagai calon presiden.
"Kalau gerakan moral masyarakat DKI Jakarta terhadap Jokowi ini benar-benar terealisir dan tidak hanya sebatas wacana, maka elektabilitas Jokowi sebagai capres akan berdampak (turun)," kata pengamat politik USU, Agus Suriadi.
Tak hanya Jokowi seorang, elektabilitas partai banteng moncong putih PDI Perjuangan besutan Megawati Soekarno Putri juga akan turun. "Sementara elektabilitas PDIP akan sedikit tergerus juga, karena DPT DKI termasuk salah satu terbesar di Indonesia," pungkasnya.
... Tim advokasi Jakarta Baru kecewa dengan keputusan Jokowi maju sebagai calon presiden. Padahal, saat resmi menjadi Gubernur, Jokowi telah menandatangani kontrak politik berisi sejumlah janji-janjinya saat kampanye...
Sebelumnya Tim Advokasi Jakarta Baru menggugat Gubernur DKI Jakarta atas kontrak politik yang ditentukan pada masa kampanye pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada 2012 lalu.
Jokowi digugat karena dianggap melanggar kontrak tersebut. Adapun gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadian Negeri Jakarta Pusat.
Ini Janji-Janji Jokowi
Tim advokasi Jakarta Baru kecewa dengan keputusan Jokowi maju sebagai calon presiden. Padahal, saat resmi menjadi Gubernur, Jokowi telah menandatangani kontrak politik berisi sejumlah janji-janjinya saat kampanye.
Janji-janji itulah yang digugat tim advokasi Jakarta Baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut janji-janji yang diteken Jokowi dalam kontrak politik:
1. Janji untuk memfasilitasi kegiatan perjuangan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam kontrak politik tertulis tanggal 27 Mei 2012.
2. Janji untuk memperjuangkan harga sembako murah dan terjangkau yang dituangkan dalam surat tertulis tanggal 11 September 2012.
3. Janji untuk memperjuangkan kesehatan gratis dan berkualitas untuk rakyat.
4. Janji untuk memperjuangkan pendidikan gratis dan berkualitas untuk rakyat miskin.
5. Janji untuk membangun Mal UKM (Usaha Kecil Menengah).
6. Janji untuk melucuti senjata Satpol PP.
Menurut anggota tim advokasi, Ade Dwi Kurnia, janji-janji tersebut disampaikan secara lisan di hadapan media massa dan dituangkan dalam kontrak politik tertulis yang juga ditandatangani di hadapan media.
"Sikap Jokowi untuk berhenti sebagai Gubernur sebelum merealisasikan program-program kerakyatan ini sangat tidak patut dan kami anggap merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," kata Ade, Rabu (19/3/2014).
Untuk itu, tim advokasi meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara dapat mengabulkan seluruh gugatan seluruhnya, menyatakan gugatan memenuhi kriteria untuk diajukan dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action), dan tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar azas kepatutan karena mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum selesai masa tugasnya dan sebelum merealisasikan janji-janji kampanye Pilgubnya.
"Menghukum Tergugat untuk terus melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 hingga akhir masa jabatannya, dan menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Penggugat dengan membuat iklan permohonan maaf di media massa," kata Ade. (Atjehcyber/voa Islam)