BEKASI (voa-islam.com) - Di mana-mana orang Kristen dan Katolik, tak mau mentaati SKB Tiga Menteri, yang mengatur tata-cara pendirian rumah ibadah. Mereka merasa sangat terkekang dengan adanya aturan SKB Tiga Menteri itu, dan dianggap SKB itu, melanggar kebebasan beragama. Bahkan, Indonesia pemerintah SBY dilaporkan kepada Komisi Hak Asasi Internasional PBB, karena dianggap gagal melindungi kaum minoritas.
Sementara itu, di Bekasi, sidang pembacaan putusan perkara No.102/G/2013/PTUN.BDG antara Norman dan kawan-kawan mewakili umat Islam Jati Sampurna Kota Bekasi (Selaku Penggugat) dengan Walikota Bekasi (Selaku Tergugat) dan Panitia Pembangunan Gereja St.Stanislaus Kotska Kranggan (Tergugat 2 Intervensi) yang digelar PTUN Bandung,Kamis (20/03/2014) dipenuhi ratusan pengunjung.
Dalam kesempatan tersebut Majelis Hakim PTUN Bandung yang dipimpim Edi Firmansyah, SH. memutuskan mengabulkan tuntutan penggugat.
“Dengan ini majelis hakim memutuskan mengabulkan tuntutan para penggugat serta menyatakan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) Gereja Katolik St.Stanislaus Kostka Kranggan No.503/0545/I-B/BPPT.I/XII/2012 tertanggal 17 Desember 2012, batal demi hukum. Menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp.271.000,” ujar Edi yang disambut pekik takbir para pengunjung.
Sebelumnya majelis hakim menimbang bahwa pejabat yang berwenang yakni RT,RW,Lurah,Camat hingga Pemkot Bekasi tidak menjalankan jabatannya dengan benar sesuai dengan azas profesionalitas dan azas bertindak cermat dimana dalam mengeluarkan SIPMB tertidak melakukan sosialisasi kepada warga.Sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, konflik dalam masyarakat baik antar umat beragama maupun sesama umat beragama. Selain itu majelis hakim menilai pihak panitia yang dibantu aparat RT dan RW dalam memperoleh dukungan pendirian gereja dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar secara terbuka.
Sebelumnya anggota Majelis Hakim,Nelvy Christin,SH,MH berpendapat lain,menurutnya keluarnya SIPMB tersebut sudah sesuai dengan kententuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak panitia pembangunan gereja juga dinilai telah melakukan atau memperoleh tanda tangan dukungan warga yang dibuktikan dengan foto-copy KTP.
Usai sidang kuasa hukum tergugat (Pemkot Bekasi),Sudiana,SH yang juga Kabag Hukum Pemkot Bekasi mengaku menghormati putusan hakim tersebut.Pihaknya sendiri menilai bahwa keluarnya Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) Gereja Katolik St.Stanislaus Kostka Kranggan No.503/0545/I-B/BPPT.I/XII/2012 tertanggal 17 Desember 2012 sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya banding .
“Kelihatannya secara administrasi sudah benar. Hakim menilai kami tidak melakukan sosialisasi, padahal itu tidak diatur secara jelas. Selanjutnya, kita akan konsultasikan dengan, Wali Kota, petunjuknya seperti apa. Kemungkinan kita akan Banding,” tegasnya. Ini pelajaran bagi mereka yang kemaruk ingin mendirikan gereja, tanpa izin.
Padahal, berdasarkan penelitian yang ada, pertumbuhan gereja di Indonesia meningkat sangat drastis, lebih 200 persen, dibandingkan dengan pertumbuhan masjid, yang hanya 120 persen, setiap tahunnya. Tapi, kalangan orang kristen, masih belum merasa cukup, dan ditekan kebebasannya di Indonesia. (afgh/hdytlh/voa-islam.com)