View Full Version
Ahad, 06 Apr 2014

DKM An-Nuur Cibubur Bagikan Gratis 1000 Buku MUI tentang Kesesatan Syi'ah

CIBUBUR (voa-islam.com) – Supaya kesesatan Syi’ah tidak menjadi teka-teki di tengah-tengah umat, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid An-Nuur, Mahogany Residence, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur menyelenggarakan bedah buku MUI “Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia”, Ahad (06/04/14) pagi. Untuk menyempurnakan tujuan tersebut, panitia membagikan gratis 1000 buku Panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang menjelaskan kesesatan ajaran Si’ah rafidhah tersebut kepada jamaah.

Buku tersebut dibagikan gratis kepada jamaah yang hadir sebelum acara ditutup. Panitia juga menyediakan ratusan buku untu disebar dan dibagikan oleh jamaah ataupun DKM masjid lain yang hadir di pagi itu.

Menurut panitia. Acara bedah buku ini merupakan kegiatan rutin 3 bulanan DKM An-Nur, Mahogany Residence, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Turut hadir sebagai pembicara adalah Fahmi Salim Zubair, M.A. (Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat) dan Ustadz dr. Haidar Abdullah Bawazier, seorang aktifis dakwah dan pemerhati Syiah.

Menurut Ustadz Haidar yang berprofesi sebagai dokter spesialis penyakit dalam ini, bahwa syiah harus mendapat perhatian lebih dikarenakan ia adalah ancaman serius bagi kaum muslimin. Berbeda dengan aliran sesat lain yang hanya ingin menyebarkan ajarannya, Syiah memiliki misi untuk membantai Ahlu Sunnah. Contohnya sudah banyak kita temukan di negara-negara Timur Tengah bahkan di Indonesia sendiri sudah ada, antara lain kasus Sampang dan kasus di JawaTimur.

Sementara pembicara satunya, Fahmi Salim Zubair, M.A. dalam pemaparannya materinya menyampaikan, upaya untuk mewaspadai ajaran Syiah ini sudah dilakukan MUI sejak tahun 1984, bahkan setahun sebelumnya yaitu tahun 1983 sudah keluar selebaran dari DEPAG untuk mewaspadai ajaran Syi’ah yang masuk ke Indonesia. Kemudian di tahun 2006 MUI juga mengeluarkan fatwa tentang taswiyatulmanhaj berdasarkan manhaj ahlusunnah wal jama’ah disusul dengan 10 kriteria aliran sesat yang disahkan tahun 2007.

Sebagaimana telah diulas dalam tulisan terdahulu, buku panduan MUI Pusat yang berjudul “Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia” ini berisi penjelasan teknis dan rinci dari remokendasi Rapat Kerja Nasional MUI pada Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 bahwa Faham Syiah mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan umat Islam harus meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya faham ini, juga fatwa MUI 22 Jumadil Akhir 1418H./25 Oktorber 1997 tentang Nikah Mut’ah. Dalam konsiderannya, Fatwa ini menyatakan bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang tidak mengakui dan menolak paham Syiah secara umum dan nikah mut’ah secara khusus.

Dalam buku panduan ini secara garis besar memuat tentang sejarah Syiah, penyimpangan Syiah, pergerakan dan metode penyebaran Syiah di Indonesia, dan sikap MUI terhadap Syiah.

Hadirny buku ini juga menjawab sikap “tak jelas & bimbang” yang selama ini ditunjukkan lembaga keulamaan tertinggi di Indonesia ini, karena adanya beberapa oknum yang berpaham tasyayyu’ di dalamnya. [PurWD/DzakriRijal/voa-isamcom]


latestnews

View Full Version