View Full Version
Selasa, 22 Apr 2014

Akankah Dewan Pers Tersandera Ansyaad Mbai ?

SOLO (voa-islam.com) - Beberapa hari belakangan media Islam mengangkat berita tentang kerjasama yang dilakukan oleh Ansyad Mbai selaku Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dengan Bagir Manan selaku ketua Dewan Pers tentang bagaimana menangani pemberitaan terorisme.

Mbai mengatakan kelompok teroris menggunakan berbagai media sebagai corong teroris mulai dari media sosial hingga media online. “Sedang kita tidak dapat berbuat apa-apa,” ujarnya seperti dilansir situs hukumonline.com15 April 2014 kemarin.

Melalui MOU ini setidaknya Ansyad Mbai selaku ketua BNPT ingin mengarahkan pemberitaan semua media terkait terorisme sesuai dengan versi yang ada di BNPT dan dituangkan melalui peraturan yang ada dalam Dewan Pers. Hal ini jelas terlihat dari 2 pasal yang tercantum dalam nota kesepakatan tersebut.

Dalam Pasal 2 nota kesepahaman, BNPT dan Dewan Pers berperan aktif dalam proses penanggulangan terorisme. Kedua belah pihak pun menyusun pedoman pemberitaan penanggulangan terorisme sesuai kode etik jurnalistik. Sedangkan dalam Pasal 3 menyatakan, BNPT bertugas dan bertanggungjawab menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pelatihan pemberitaan penangulangan terorisme melalui media massa. Penyusunan pedoman pemberitaan media massa terkait penangulangan terorisme dilakukan bersama.

MOU dan kerjasama seperti ini jelas berbahaya karena mengarahkan pemberitaan terkait terorisme hanya dari satu sumber dan satu versi yaitu versi yang disusun dan direncanakan oleh BNPT selaku pemegang hak siar terkait kasus terorisme. Dan apa yang dilakukan oleh dewan pers ini jelas melanggar peraturan dan statuta dewan pers itu sendiri.

Dalam statuta Dewan Pers yang merupakan rule (aturan) Dewan Pers dalam melaksanakan mekanisme kerjanya di gambarkan.

Bab.I.Tentang nama dan tempat kedudukan.

Pasal 1 menyebutkan:“Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers”.

Kerja sama dengan BNPT ini jelas menandakan bahwa Dewan Pers sebagai lembaga yang tidak independen karena mereka melakukan kerjasama terkait pemberitaan terorisme hanya dari satu sumber dan bukan dari beberapa sumber.

Bab. III.Tentang Fungsi dan Tugas.

Pasal 5 menyatakan bahwa salah satu fungsi dan tugas Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Sehingga kerjasama Dewan Pers dengan BNPT ini menggambarkan bahwa BNPT sudah mencampuri urusan pemberitaan terkait dengan kasus terorisme, dan kemerdekaan pers dalam memberitakan kasus terorisme ini akan terganjal dengan adanya MOU ini dan bukan mustahil kemerdekaan pers memberitakan terorisme yang berimbang akan tercabut.

Bahkan kalau kita singgung lebih jauh terkait kerjasama BNPT dan Dewan Pers ini jelas tidak sesuai dengan apa yang selama ini menjadi pedoman kerja jurnalis dan insan media. Sembilan elemen jurnalis Bill Kovach, Pasal 28 UUD 1945 , dan Undang – undang No 40 tahun 1999 tentang Pers menjadi saksi bisu yang membenarkan kerjasama Dewan Pers dengan BNPT.

9 elemen Jurnalis yang dilanggar oleh Dewan Pers Diantaranya :
1. Kewajiban utama jurnalisme adalah pencarian kebenaran.
2. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi.
3. Jurnalis harus menjaga independensi dari objek liputannya
4. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan.
5. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling kritik dan menemukan kompromi.
6. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional
    Dan Seterusnya

Maka apakah insan media dan para jurnalis akan tinggal diam ketika kebebasan mereka untuk memberitakan kasus terorisme yang adil dan berimbang sesuai dengan fakta dan kebenaran akan dipertaruhkan dengan adanya MOU ini?

Dan pertanyaan berikutnya apakah Dewan Pers sekarang ini sudah tersandera?

Tersandera dengan kepentingan politik penguasa melalui BNPT dan kepentingan politik uang yang menggiurkan. Kalau kemarin baru hadir satu media yang menjadi rekan kerja BNPT dalam menyiarkan langsung kasus terorisme maka bukan mustahil besok banyak media yang menyiarkan kasus terorisme ini secara tidak adil melalui aturan kerjasama BNPT dan Dewan Pers ini.

Sebuah MOU yang merupakan kejahatan dalam dunia pers.Kejahatan melalui undang – undang. Wallahu A’lam. (red/)

Juru Bicara JAT : Ahmad Fatih – 08561812319

Oleh :Ahmad Fatih ( Juru Bicara JAT )– 08561812319

Oleh :Ahmad Fatih ( Juru Bicara JAT )– 08561812319

Beberapa hari belakangan media Islam mengangkat berita tentang kerjasama yang dilakukan oleh Ansyad Mbai selaku Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dengan Bagir Manan selaku ketua Dewan Pers tentang bagaimana menangani pemberitaan terorisme. Mbai mengatakan kelompok teroris menggunakan berbagai media sebagai corong teroris mulai dari media sosial hingga media online. “Sedang kita tidak dapat berbuat apa-apa,” ujarnya seperti dilansir situs hukumonline.com15 April 2014 kemarin.

Melalui MOU ini setidaknya Ansyad Mbai selaku ketua BNPT ingin mengarahkan pemberitaan semua media terkait terorisme sesuai dengan versi yang ada di BNPT dan dituangkan melalui peraturan yang ada dalam Dewan Pers. Hal ini jelas terlihat dari 2 pasal yang tercantum dalam nota kesepakatan tersebut.

Dalam Pasal 2 nota kesepahaman, BNPT dan Dewan Pers berperan aktif dalam proses penanggulangan terorisme. Kedua belah pihak pun menyusun pedoman pemberitaan penanggulangan terorisme sesuai kode etik jurnalistik. Sedangkan dalam Pasal 3 menyatakan, BNPT bertugas dan bertanggungjawab menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pelatihan pemberitaan penangulangan terorisme melalui media massa. Penyusunan pedoman pemberitaan media massa terkait penangulangan terorisme dilakukan bersama.

MOU dan kerjasama seperti ini jelas berbahaya karena mengarahkan pemberitaan terkait terorisme hanya dari satu sumber dan satu versi yaitu versi yang disusun dan direncanakan oleh BNPT selaku pemegang hak siar terkait kasus terorisme. Dan apa yang dilakukan oleh dewan pers ini jelas melanggar peraturan dan statuta dewan pers itu sendiri.

Dalam statuta Dewan Pers yang merupakan rule (aturan) Dewan Pers dalam melaksanakan mekanisme kerjanya di gambarkan.

Bab.I.Tentang nama dan tempat kedudukan.

Pasal 1 menyebutkan:“Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers”.

Kerja sama dengan BNPT ini jelas menandakan bahwa Dewan Pers sebagai lembaga yang tidak independen karena mereka melakukan kerjasama terkait pemberitaan terorisme hanya dari satu sumber dan bukan dari beberapa sumber.

Bab. III.Tentang Fungsi dan Tugas.

Pasal 5 menyatakan bahwa salah satu fungsi dan tugas Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Sehingga kerjasama Dewan Pers dengan BNPT ini menggambarkan bahwa BNPT sudah mencampuri urusan pemberitaan terkait dengan kasus terorisme, dan kemerdekaan pers dalam memberitakan kasus terorisme ini akan terganjal dengan adanya MOU ini dan bukan mustahil kemerdekaan pers memberitakan terorisme yang berimbang akan tercabut.

Bahkan kalau kita singgung lebih jauh terkait kerjasama BNPT dan Dewan Pers ini jelas tidak sesuai dengan apa yang selama ini menjadi pedoman kerja jurnalis dan insan media. Sembilan elemen jurnalis Bill Kovach, Pasal 28 UUD 1945 , dan Undang – undang No 40 tahun 1999 tentang Pers menjadi saksi bisu yang membenarkan kerjasama Dewan Pers dengan BNPT.

Sembilan elemen Jurnalis yang dilanggar oleh Dewan Pers Diantaranya :

    Kewajiban utama jurnalisme adalah pencarian kebenaran.
    Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi.
    Jurnalis harus menjaga independensi dari objek liputannya
    Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan.
    Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling kritik dan menemukan kompromi.
    Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional
    Dan Seterusnya

Maka apakah insan media dan para jurnalis akan tinggal diam ketika kebebasan mereka untuk memberitakan kasus terorisme yang adil dan berimbang sesuai dengan fakta dan kebenaran akan dipertaruhkan dengan adanya MOU ini?

Dan pertanyaan berikutnya apakah Dewan Pers sekarang ini sudah tersandera?Tersandera dengan kepentingan politik penguasa melalui BNPT dan kepentingan politik uang yang menggiurkan. Kalau kemarin baru hadir satu media yang menjadi rekan kerja BNPT dalam menyiarkan langsung kasus terorisme maka bukan mustahil besok banyak media yang menyiarkan kasus terorisme ini secara tidak adil melalui aturan kerjasama BNPT dan Dewan Pers ini.

Sebuah MOU yang merupakan kejahatan dalam dunia pers.Kejahatan melalui undang – undang. Wallahu A’lam. (red/)
- See more at: http://ansharuttauhid.com/read/publikasi/438/akankah-dewan-pers-tersandera/#sthash.Q9dWxmXv.WEUs4QC2.dpufOleh :
Ahmad Fatih ( Juru Bicara JAT )08561812319

Beberapa hari belakangan media Islam mengangkat berita tentang kerjasama yang dilakukan oleh Ansyad Mbai selaku Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dengan Bagir Manan selaku ketua Dewan Pers tentang bagaimana menangani pemberitaan terorisme. Mbai mengatakan kelompok teroris menggunakan berbagai media sebagai corong teroris mulai dari media sosial hingga media online. “Sedang kita tidak dapat berbuat apa-apa,” ujarnya seperti dilansir situs hukumonline.com15 April 2014 kemarin.

Melalui MOU ini setidaknya Ansyad Mbai selaku ketua BNPT ingin mengarahkan pemberitaan semua media terkait terorisme sesuai dengan versi yang ada di BNPT dan dituangkan melalui peraturan yang ada dalam Dewan Pers. Hal ini jelas terlihat dari 2 pasal yang tercantum dalam nota kesepakatan tersebut.

Dalam Pasal 2 nota kesepahaman, BNPT dan Dewan Pers berperan aktif dalam proses penanggulangan terorisme. Kedua belah pihak pun menyusun pedoman pemberitaan penanggulangan terorisme sesuai kode etik jurnalistik. Sedangkan dalam Pasal 3 menyatakan, BNPT bertugas dan bertanggungjawab menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pelatihan pemberitaan penangulangan terorisme melalui media massa. Penyusunan pedoman pemberitaan media massa terkait penangulangan terorisme dilakukan bersama.

MOU dan kerjasama seperti ini jelas berbahaya karena mengarahkan pemberitaan terkait terorisme hanya dari satu sumber dan satu versi yaitu versi yang disusun dan direncanakan oleh BNPT selaku pemegang hak siar terkait kasus terorisme. Dan apa yang dilakukan oleh dewan pers ini jelas melanggar peraturan dan statuta dewan pers itu sendiri.

Dalam statuta Dewan Pers yang merupakan rule (aturan) Dewan Pers dalam melaksanakan mekanisme kerjanya di gambarkan.

Bab.I.Tentang nama dan tempat kedudukan.

Pasal 1 menyebutkan:“Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers”.

Kerja sama dengan BNPT ini jelas menandakan bahwa Dewan Pers sebagai lembaga yang tidak independen karena mereka melakukan kerjasama terkait pemberitaan terorisme hanya dari satu sumber dan bukan dari beberapa sumber.

Bab. III.Tentang Fungsi dan Tugas.

Pasal 5 menyatakan bahwa salah satu fungsi dan tugas Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Sehingga kerjasama Dewan Pers dengan BNPT ini menggambarkan bahwa BNPT sudah mencampuri urusan pemberitaan terkait dengan kasus terorisme, dan kemerdekaan pers dalam memberitakan kasus terorisme ini akan terganjal dengan adanya MOU ini dan bukan mustahil kemerdekaan pers memberitakan terorisme yang berimbang akan tercabut.

Bahkan kalau kita singgung lebih jauh terkait kerjasama BNPT dan Dewan Pers ini jelas tidak sesuai dengan apa yang selama ini menjadi pedoman kerja jurnalis dan insan media. Sembilan elemen jurnalis Bill Kovach, Pasal 28 UUD 1945 , dan Undang – undang No 40 tahun 1999 tentang Pers menjadi saksi bisu yang membenarkan kerjasama Dewan Pers dengan BNPT.

Sembilan elemen Jurnalis yang dilanggar oleh Dewan Pers Diantaranya :

  1. Kewajiban utama jurnalisme adalah pencarian kebenaran.
  2. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi.
  3. Jurnalis harus menjaga independensi dari objek liputannya
  4. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan.
  5. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling kritik dan menemukan kompromi.
  6. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional
  7. Dan Seterusnya

Maka apakah insan media dan para jurnalis akan tinggal diam ketika kebebasan mereka untuk memberitakan kasus terorisme yang adil dan berimbang sesuai dengan fakta dan kebenaran akan dipertaruhkan dengan adanya MOU ini?

Dan pertanyaan berikutnya apakah Dewan Pers sekarang ini sudah tersandera?Tersandera dengan kepentingan politik penguasa melalui BNPT dan kepentingan politik uang yang menggiurkan. Kalau kemarin baru hadir satu media yang menjadi rekan kerja BNPT dalam menyiarkan langsung kasus terorisme maka bukan mustahil besok banyak media yang menyiarkan kasus terorisme ini secara tidak adil melalui aturan kerjasama BNPT dan Dewan Pers ini.

Sebuah MOU yang merupakan kejahatan dalam dunia pers.Kejahatan melalui undang – undang. Wallahu A’lam. (red/)

- See more at: http://ansharuttauhid.com/read/publikasi/438/akankah-dewan-pers-tersandera/#sthash.Q9dWxmXv.WEUs4QC2.dpuf

Oleh :Ahmad Fatih ( Juru Bicara JAT )08561812319

Beberapa hari belakangan media Islam mengangkat berita tentang kerjasama yang dilakukan oleh Ansyad Mbai selaku Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dengan Bagir Manan selaku ketua Dewan Pers tentang bagaimana menangani pemberitaan terorisme. Mbai mengatakan kelompok teroris menggunakan berbagai media sebagai corong teroris mulai dari media sosial hingga media online. “Sedang kita tidak dapat berbuat apa-apa,” ujarnya seperti dilansir situs hukumonline.com15 April 2014 kemarin.

Melalui MOU ini setidaknya Ansyad Mbai selaku ketua BNPT ingin mengarahkan pemberitaan semua media terkait terorisme sesuai dengan versi yang ada di BNPT dan dituangkan melalui peraturan yang ada dalam Dewan Pers. Hal ini jelas terlihat dari 2 pasal yang tercantum dalam nota kesepakatan tersebut.

Dalam Pasal 2 nota kesepahaman, BNPT dan Dewan Pers berperan aktif dalam proses penanggulangan terorisme. Kedua belah pihak pun menyusun pedoman pemberitaan penanggulangan terorisme sesuai kode etik jurnalistik. Sedangkan dalam Pasal 3 menyatakan, BNPT bertugas dan bertanggungjawab menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pelatihan pemberitaan penangulangan terorisme melalui media massa. Penyusunan pedoman pemberitaan media massa terkait penangulangan terorisme dilakukan bersama.

MOU dan kerjasama seperti ini jelas berbahaya karena mengarahkan pemberitaan terkait terorisme hanya dari satu sumber dan satu versi yaitu versi yang disusun dan direncanakan oleh BNPT selaku pemegang hak siar terkait kasus terorisme. Dan apa yang dilakukan oleh dewan pers ini jelas melanggar peraturan dan statuta dewan pers itu sendiri.

Dalam statuta Dewan Pers yang merupakan rule (aturan) Dewan Pers dalam melaksanakan mekanisme kerjanya di gambarkan.

Bab.I.Tentang nama dan tempat kedudukan.

Pasal 1 menyebutkan:“Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers”.

Kerja sama dengan BNPT ini jelas menandakan bahwa Dewan Pers sebagai lembaga yang tidak independen karena mereka melakukan kerjasama terkait pemberitaan terorisme hanya dari satu sumber dan bukan dari beberapa sumber.

Bab. III.Tentang Fungsi dan Tugas.

Pasal 5 menyatakan bahwa salah satu fungsi dan tugas Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Sehingga kerjasama Dewan Pers dengan BNPT ini menggambarkan bahwa BNPT sudah mencampuri urusan pemberitaan terkait dengan kasus terorisme, dan kemerdekaan pers dalam memberitakan kasus terorisme ini akan terganjal dengan adanya MOU ini dan bukan mustahil kemerdekaan pers memberitakan terorisme yang berimbang akan tercabut.

Bahkan kalau kita singgung lebih jauh terkait kerjasama BNPT dan Dewan Pers ini jelas tidak sesuai dengan apa yang selama ini menjadi pedoman kerja jurnalis dan insan media. Sembilan elemen jurnalis Bill Kovach, Pasal 28 UUD 1945 , dan Undang – undang No 40 tahun 1999 tentang Pers menjadi saksi bisu yang membenarkan kerjasama Dewan Pers dengan BNPT.

Sembilan elemen Jurnalis yang dilanggar oleh Dewan Pers Diantaranya :

  1. Kewajiban utama jurnalisme adalah pencarian kebenaran.
  2. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi.
  3. Jurnalis harus menjaga independensi dari objek liputannya
  4. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan.
  5. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling kritik dan menemukan kompromi.
  6. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional
  7. Dan Seterusnya

Maka apakah insan media dan para jurnalis akan tinggal diam ketika kebebasan mereka untuk memberitakan kasus terorisme yang adil dan berimbang sesuai dengan fakta dan kebenaran akan dipertaruhkan dengan adanya MOU ini?

Dan pertanyaan berikutnya apakah Dewan Pers sekarang ini sudah tersandera?Tersandera dengan kepentingan politik penguasa melalui BNPT dan kepentingan politik uang yang menggiurkan. Kalau kemarin baru hadir satu media yang menjadi rekan kerja BNPT dalam menyiarkan langsung kasus terorisme maka bukan mustahil besok banyak media yang menyiarkan kasus terorisme ini secara tidak adil melalui aturan kerjasama BNPT dan Dewan Pers ini.

Sebuah MOU yang merupakan kejahatan dalam dunia pers.Kejahatan melalui undang – undang. Wallahu A’lam. (red/)

- See more at: http://ansharuttauhid.com/read/publikasi/438/akankah-dewan-pers-tersandera/#sthash.Q9dWxmXv.WEUs4QC2.dpuf

latestnews

View Full Version