BEKASI (voa-islam.com) - Sebagaimana dituturkan hidayatullah, agenda sidang lanjutan terdakwa mantan aktivis Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah yang berlangsung di PN Bekasi, Jawa Barat, Senin (28/4/2014) siang adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lukman Abdul Fatah yang mengaku sebagai pengurus pusat Senkom Mitra Polri menjadi salah seorang saksi pada persidangan kali ini.
Lukman mengatakan bahwa beredarnya video berisi tentang ulasan Senkom Mitra Polri topeng Islam Jama’ah yang dibuat dan disebarkan Adam Amrullah di Youtube sedikit banyak telah membuat anggota Senkom Mitra Polri bertanya-tanya kepada pengurus pusat.
“Banyak anggota Senkom yang mempertanyakan video itu ke pengurus pusat. Mereka mulai tidak percaya (dengan Senkom),” kata Lukman ketika memberi kesaksian di depan Ketua Majelis Hakim, Suryana.
Menurut Lukman, tentu video ini sangat merugikan Senkom Mitra Polri yang dinilai tidak ada kaitannya sama sekali dengan aliran atau agama tertentu.
“Semua orang boleh menjadi anggota Senkom. WNI, mengikuti pelatihan-pelatihan Polri. Semua agama boleh bergabung. Tidak ada kaitannya dengan agama tertentu,” jelas Lukman.
Lebih lanjut Lukman menegaskan jika Senkom Mitra Polri sama sekali tidak ada kaitannya dengan Islam Jamaah seperti dikatakan Adam Amrullah dalam videonya.
Kendati demikian, ketika Ketua Majelis Hakim bertanya perihal pengetahuannya soal Islam Jama’ah, Lukman tidak mengetahuinya.
“Yang saya tahu Islam Jamaah itu dilarang pemerintah,” ujar Lukman.
Anehnya ketika Ketua Majelis Hakim kembali bertanya keterkaitannya LDII dengan Islam Jam’ah, dengan tegas Lukman membantahnya.
“Setahu saya LDII tidak ada kaitannya dengan Islam Jama’ah,” tegasnya.
Lukman lagi-lagi tidak bisa menjawab pasti pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim soal durasi video yang diperkarakan tersebut.
“Mohon maaf saya tidak hafal berapa durasi videonya. Yang saya tahu durasi yang mengatakan Senkom topeng Islam Jama’ah sekitar 20-30 detik,” kata Lukman.
Adam dituntut Senkom Mitra Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, dan tindakan tidak menyenangkan.
Kasus ini berawal dari video yang diupload Adam ke situs berbagi youtube.com. Dalam video itu Adam menyebut Senkom sebagai topeng Islam Jamaah.*
[Ibnu Syafaat/Cholis Akbar/hidayatullah.com]