SEMARANG (voa-islam.com) - Betapa di Indonesia akan banyak orang yang tangannya 'buntung', jika tuntutan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah dilaksanakan oleh pemerintah.
MUI Jawa Tengah menuntut agar koruptor dihukum potong tangan. Padahal, MUI Jawa Tengah, orang Indonesia, khususnya pejabat publik hobinya korupsi, menelan uang rakyat dengan cara haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mendukung gagasan Nahdlatul Ulama (NU) yang meminta para koruptor harus dihukum potong tangan. Bahkan Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, meminta agar hukuman potong tangan segera diberlakukan di Indonesia. Darodji juga meminta agar hukum potong tangan dimasukkannya ke dalam hukum positif di Indonesia.
"Kami sangat berharap hukuman potong tangan masuk dalam undang-undang pemberantasan korupsi," kata Ahmad Darodji di kantornya, Jumat, 27 Mei 2011.
Menurut Darodji, para ulama sudah berijtihad, hukuman pencuri adalah potong tangan. Di dalam Al-Quran, kata Darodji, juga ada ayat yang menyebutkan pencuri laki-laki ataupun perempuan hendaknya dipotong tangannya. Dengan catatan, perbuatan mencuri itu dalam kadar tertentu.
Pada zaman Nabi Muhammad, hukuman potong tangan diberlakukan bagi pencuri dengan nilai minimal empat dirham. "Kalau nominalnya disamakan, saat ini perkiraan saya adalah uang yang dapat digunakan untuk membeli seekor sapi," kata Darodji. "Apalagi koruptor, harus dihukum seberat-beratnya karena mencuri banyak uang rakyat."
Darodji menegaskan, jika diberlakukan hukum potong tangan untuk para koruptor, bukan berarti memberlakukan syariat Islam. Prinsipnya hanya mengambil substansi ajaran agama demi kebaikan bersama. Meski memberlakukan potong tangan, dasar Negara Republik Indonesia tetaplah Pancasila. Sebab, dasar hukum Pancasila sudah final dan tidak bisa diutak-atik lagi.
Hingga kini, sudah ada beberapa perundang-undangan di Indonesia yang mengadopsi hukum Islam, seperti undang-undang perkawinan, undang-undang perwakafan, dan lain-lain.
Terkait pernyataan Ketua NU Said Aqil Siradj yang mengatakan para kiai NU tidak boleh menyalati jenazah para koruptor, Darodji kurang sependapat. Sebab, sebagai sesama orang Islam wajib kifayah untuk menyalatinya. "Umat Islam wajib menyalati saudaranya yang beragama Islam, meski tangannya sudah dipotong akibat melakukan korupsi," kata Darodji.
Dibagian lain, Sultan Brunei Hasan Bolkiah telah mendekritkan, bahwa Brunei melaksanakan hukum Syariah Islam, dan Bolkiah juga meminta komunitas internasional menghormati keputusan yang dibuat Brunei.
Menurut Sultan, undang-undang tersebut disusun demi menaati perintah Allah seperti tertulis di dalam Al-Quran. “Teori menyatakan hukum Allah keji dan tidak adil, tapi Allah sendiri mengatakan hukumnya jelas adil,” kata dia.
Tahapan hukum Syariat Islam berdasarkan yang akan dijalankan oleh pemerintah Brunei? Berikut ini gambarannya:
- Fase persiapan :
Pada tahap ini Brunei menerapkan pengadilan syariah dengan kewenangan terbatas, seperti mengurusi masalah pernikahan dan warisan.
- Fase pertama :
Sejak Rabu lalu, Bolkiah mulai menjalankan fase pertama hukum Islam. Denda atau penjara dikenakan jika melakukan perbuatan melawan hukum, seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat, dan menyebarkan agama selain Islam.
- Fase kedua :
Setahun setelah penerapan fase pertama, dilakukan penegakan hukum fase kedua. Di sini para pencuri dan peminum alkohol akan dikenai hukuman cambuk dan potong anggota tubuh.
- Fase terakhir :
Memasuki fase terakhir, seluruh hukum Islam benar-benar diterapkan. Hukuman mati, termasuk dengan dirajam (dicambuk atau dilempari batu hingga tewas), dikenakan untuk pelaku zina, sodomi, dan penghinaan terhadap Al-Quran serta Nabi Muhammad.
Begitulah kalau hidayah sudah datang. Padahal, Sultan Bolkiah dikenal dengan kehidupan pribadi yang sangat 'wah', bahkan ketika anaknya berulang tahun, Bolkiah mendatangkan penyanyi Amerika terkenal, yaitu Mikhael Jackson. Tetapi, semua sudah lewat, dan sekarang ingin hidup dengan Syariah Islam. (afgh/dbs/voa-islam.com)