View Full Version
Rabu, 07 May 2014

Kasus Century: KPK Harus Panggil Paksa SBY-Ibas

JAKARTA (voa-islam.com) - Di negara hukum, semua warga negara, termasuk presiden dan anaknya memiliki kesamaan di depan hukum. Dengan demikian, jika SBY dan Ibas dipanggil aparat hukum, maka keduanya memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan tersebut.

Demikian dikatakan Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Suparji saat dihubungi, Selasa (6/5).
 
"Menurut KUHP pasal 224 ayat (1),menolak panggilan sebagai saksi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," katanya.
 
SBY mestinya belajar dari sikap yang kooperatif Wakil Presiden Boediono dan mantan Wapres Jusuf Kalla yang sudah menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus skandal Bank Century. 
 
Maka dari itu, KPK sebagai lemabaga penegak hukum dan lembaga adhoc, tidak boleh membeda-bedakan atau tebang pilih.
 
"Untuk itu kita berharap ketegasan KPK, sperti yang pernah diungkapkan ketua KPK (Abraham Samad) ketika memanggil paksa Anas, prosedur pemanggilan harus dipenuhi sehingga SBY dan Ibas memenuhi panggilan itu. Jika bisa hadir akan menjadi contoh nyata bahwa setiap orang menghormati atas hukum. terkait alasan tidak memilki pengetahuan tentang kasus tersebut, sebaiknya dijelaskan dalam proses pemeriksaan," sambungnya.
 
Saat ditanya adakah undang-undang kepresidenan yang secara khusus mewajibkan Presiden memenuhi panggilan KPK, suparji mengatakaan bahwa belum ada undang-undang kepresidenan tersebut. Dan memang saksi meringankan tidak wajib hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi tersebut.
 
"Tapi sebagai pemimpin negara dan juga warga negara, akan lebih baik hadir," tutup Suparji.

Tak Mau Datangi Pemeriksaan KPK, SBY-Ibas Beri Contoh Buruk

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) telah memberikan contoh buruk kepada masyarakat dengan menolak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"SBY secara tidak langsung meminta perlakuan khusus dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. SBY dapat dinilai tidak menaati azas persamaan di hadapan hukum," ujar anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Senin (5/5).
 
Kendati dipanggil untuk saksi meringankan tersangka kasusu korupsi Hambalang Anas Urbaningrum, SBY seharusnya memilih hadir. Bambang menyarankan SBY mencontoh Wakil Presiden dan mantan Wakil Presiden, Boediono dan Jusuf Kalla yang memenuhi panggilan KPK.
 
"Dua tokoh ini taat azas persamaan di muka hukum," ujarnya.
 
Penolakan panggilan ini juga akan mengukuhkan opini publik bahawa SBY dan anaknya Edhie Baskoro Yudhoyono adalah otak dibalik kasus yang menjerat Anas.
 
"Dalam situasi seperti itu, memenuhi panggilan KPK merupakan momentum bagi SBY untuk mengklarifikasi posisinya," sambungnya. 
 
Sebaliknya, jika SBY bersikukuh menolak panggilan KPK, akan melahirkan multi tafsir dari publik. Lebih jauh lagi, publik akan memercayai apa yang sudah diungkap Anas selama ini. Itulah kerugiannya jika SBY menolak panggilan KPK," tegasnya.
 
Seperti diketahui KPK memanggil SBY dan Ibas pada tanggal 28 April lalu. Namun keduanya menolak hadir dengan alasan panggilan tersebut tidak relevan. Pihak Anas menegaskan akan kembali meminta keduanya hadir di pengadilan. [aktual/voa-islam]

latestnews

View Full Version