View Full Version
Kamis, 08 May 2014

Sidang Century: Jusuf Kalla Sebut Sri Mulyani dan Boediono Panik

JAKARTA (voa-islam.com) - Ada kepanikan dan keresahan nampak di raut muka Sri Mulyani dan Boediono saat keduanya menghadap Jusuf Kalla pada 25 November 2008 silam.

Menurut JK, kedatangan dua orang tersebut untuk melaporkan masalah Bank Century. "Dilaporkan setelah ditalangin. Mereka melaporkan sedikit tegesa-gesa, sedikit panik, baru melaporkan saat itu," ujar JK dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/5) JK mengaku baru mengetahui soal Century empat hari setelah Sri Mulyani dan Boediono menghadap.

Namun, JK menegaskan sama sekali tidak mengetahui proses awal hingga pemerintah memutuskan untuk memberikan dana talangan. "Saya tahu empat hari kemudian. Waktu dilaporkan tanggal 13 (November 2008) hanya dikatakan kalah kliring.

Itu biasa, kalau itu, bank diatasi oleh pemiliknya," katanya. Diketahui, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 21 November 2008 dini hari. Rapat itu dihadiri Ketua KSSK Sri Mulyani, Boediono, dan Sekretaris KSSK, Raden Pardede.

Dalam persidangan sebelumnya, Sri Mulyani mengaku hanya diberi waktu 4,5 jam oleh BI untuk memutuskan menyelamatkan Bank Century atau menutup bank itu. Penyetoran dana penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan bail out dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 24 November 2008. Hingga tanggal 24 Juli 2009, PMS yang diberikan seluruhnya mencapai Rp6,762 triliun. Jumlah PMS yang diberikan pun meningkat tajam dari yang semula hanya Rp632 miliar.

Jusuf Kalla Dihadirkan Terkait Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) 

Mantan wapres Jusuf Kalla (JK) bersaksi dalam sidang kasus Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya Kamis (8/5).

JK sengaja dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008.

Saat itu, JK disebut mendapat laporan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) usai Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal itu diungkapkan oleh mantan menkeu dan ketua KKSK Sri Mulyani dalam kesaksiannya dalam sidang Century Jumat pekan lalu.

Saat bersaksi JK sempat kehausan dan meminta hakim memberi kesempatan padanya untuk minum. "Boleh saya minum pak?,"tanya JK  "Silahkan saja, tidak dilarang,"jawab hakim "Ya takutnya ga dibolehkan sama hakim, (makanya izin dulu),"jawab JK lagi sambil mengambil botol air mineral yang ada di samping kirinya.

Dalam sidang sebelumnya, Sri Mulyani menyebut JK mendapatkan laporan terkait penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik setelah keputusan diambil pada Jumat 21 November 2008. Kenati tidak rinci, Sri juga mengatakan sudah melaporkan hal serupa kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. [AM/adivammar/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version