ACEH (voa-islam.com) ? Kalangan Ulama Aceh berpendapat bahwa hukuman yang pantas bagi pedofilia adalah hukuman mati. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas wacana yang disampaikan oleh Menkes Nafsiah Mboi beberapa waktu yang lalu, dimana Menkes berpendapat bahwa hukuman bagi pedofilia adalah dikebiri secara kimia, chemical castration.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Menkes bahwa kebiri yang dimaksud bukanlah kebiri yang dikenal masyarakat secara umum. Kebiri ini adalah bahan kimia. Tidak dikeluarkan pelirnya , namun diberikan obat untuk mengurangi hormon sehingga apabila libidonya tinggi , tinggal dikurangi dengan memberikan obat.
Tgk H Faisal Ali, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengatakan menjamurnya pelaku kejahatan seksual terhadap anak ditengarai terjadi karena hukuman buat mereka terlalu ringan. ?Kasus kejahatan seksual terhadap anak ?anak ini sudah termasuk dalam kategori berat. Jadi, tidak masalah kalau pemerintah menghukum mati pelakunya?jelasnya Ali seperti yang dilansir harian serambi.
Pada prinsipnya pemberian sanksi bagi pelaku kejahatan adalah adanya efek jera, apabila efek jera ini tidak didapatkan maka berbagai kasus kejahatan akan senantiasa muncul.
Syari?at Islam telah menjelaskan tentang berbagai bentuk hukuman bagi pelaku kejahatan yang kesemuanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar kejahatan bisa diminimalisir sehingga kaum muslimin akan merasa aman. [PurWD/mui/voa-islam.com]