View Full Version
Jum'at, 30 May 2014

Jokowi Dilaporkan ke KPK Karena Buka Rekening Gotong Royong

JAKARTA (voa-islam.com) - Makin banyak saja ulah timses dan relawan Jokowi ini, akibat buka rekening 'Gotong Royong' ini pasangan capres-cawapres Jokowi-Jusuf Kalla, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/5/2014). Ada tiga rekening untuk menampung dana kampanye pasangan Jokowi-JK di Pilpres 9 Juli 2014 mendatang.

Tim Kampanye berdalih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) merasa tak punya banyak dana untuk membiayai kampanye untuk pasangan calon presiden (capres) yang diusung PDIP, Hanura, NasDem, PKB dan PKPI itu. Karenanya, kubu Jokowi-JK pun memberi kesempatan kepada publik maupun simpatisan yang hendak berpartisipasi dengan memberikan bantuan dana.

Wakil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pihaknya mengajak publik yang bersimpati dan mendukung Jokowi-JK untuk bergotong royong. Hasto yang juga Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-JK itu mengatakan, kegotongroyongan itu bisa diwujudkan dalam sumbangan dana kampanye.

“Karena dukungan yang diberikan rakyat itu tidak hanya mencerminkan semangat gotong royong, namun sebagai kepedulian rakyat terhadap masa depan bangsa dan negaranya bersama Jokowi-JK,” kata Hasto di Jakarta, Kamis (29/5).

Lebih lanjut Hasto mengatakan, masyarakat yang hendak berpartisipasi bisa mentransfer ke sejumlah ke tiga rekening khusus. Di antaranya rekening di BRI nomor 1223-01-000172-30-9 atas nama Joko Widodo/Jusuf Kalla. Atau ke rekening Bank Mandiri nomor 070-00-0909096-5 atas nama Joko Widodo/Jusuf Kalla M. Satu lagi adalah rekening BCA nomor 5015.500015 atas nama Joko Widodo/HM Jusuf Kalla.

Hal ini digagas kelompok orang yang mengatasnamakan Progress 98, yang melaporkan hal tersebut. Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mengatakan, tiga rekening tersebut diduga sebagai alat untuk melenggangkan politik uang.

"Adanya dugaan money politics oleh Gubernur DKI Jakarta Jokowi, dengan modus membuka rekening di BRI, BCA dan Bank Mandiri. Ini murni gratifikasi, karena seorang pejabat tidak boleh menerima atau menggalang dana atas nama pribadi, selama ia masih melekat sebagai gubernur," kata Faizal

Faisal juga menyebut pengumpulan uang itu diduga terjadi kejahatan perbankan. Sebab, berdasarkan data dan informasi yang mereka peroleh, usulan pembukaan rekening tersebut berasal dari orang-orang kuat yang berada di bidang perbankan.

"Mungkin ada parkiran dana di Singapura tapi kemudian mau di switch dari Singapura tapi atas nama masyarakat Indonesia," katanya.

Atas dasar itu Progres 98 mendesak KPK untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah tegas.  "Karena barang buktinya sudah ada, kita transfer dananya masuk diterima, sekarang kalau saya transfer pertanggung jawabannya bagaimana," ujarnya.

Anggota Progres 98, Wahyu baskoro mengatakan pada pasal 12b Undang-Undang tindak pidana korupsi jelas diatur hadiah atau janji yang diterima oleh pejabat atau pegawai negeri bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Supaya KPK menindak lanjuti agar tidak berkelanjutan tindak pidana korupsi ini," kata dia.

Dia juga mendesak Jokowi melaporkan penerimaan penggalangan dana tersebut kepada KPK, sama seperti saat Jokowi mendapat hadiah gitar bass dari bassist band Metallica, beberapa waktu lalu.

"Diberikan waktu 1 x 30 hari untuk melaporkan hal tersebut. Kalau tidak ya KPK bisa menjerat Jokowi dengan pasal tersebut," ujar dia. [inilah/gus]


latestnews

View Full Version