View Full Version
Jum'at, 06 Jun 2014

Persidangan Pertama Aktifis Nahi Munkar Solo Digelar

SOLO (Voa Islam) – Sidang pengadilan atas tersangka aktifis nahi munkar, Khuzaimah alias Jaim (26) pertama kali digelar tadi pagi (5/6) di Pengadilan Tinggi Solo. Sidang yang semestinya digelar jam 10.00 WIB molor hingga jam 13.00 siang. Sementara teman-teman Jaim sudah menunggu dari jam 09.00 dimana mereka datang untuk sekedar memberi dukungan moril bagi Jaim.

Seperti kita ketahui, kasus Jaim ini diduga diwarnai dengan penyiksaan di Mapolres Solo. Tim Pencari fakta Kekerasan di Mapolres Solo sudah menyampaikan temuannya ke mabes Polri, Komnas Ham dan Kompolnas di Jakarta beberapa waktu lalu.

Bendera Tauhid “Laa ilaha illaLloh Muhammadur Rasululloh” pun dipasang di pintu masuk pengadilan tinggi Solo ini. Orang-orang yang lewat di jalan depan Pengadilan Tinggi pun akan dapat dengan mudah melihat 2 buah bendera kekhalifahan Islam ini berkibar.

Sidang yang molor begitu lama itu ternyata hanya berlangsung selama 15 menit saja. Dari 40-an pengunjung yang hadir, ruangan sidang dipenuhi tidak kurang 15 anak-anak Punk dan sisanya teman-teman Jaim.

Jaksa Penuntut Umum, Ardhias membacakan tuntutan dakwaan berisi tentang perbuatan Jaim. Menurutnya, Jaim terbukti mengeroyok dan menganiaya anak Punk bernama Agus Yulianto hingga mengakibatkan korban terluka.

“Dakwaan mengenai kasus ini disusun secara alternatif,” terangnya, Kamis (5/6). Ardhias menjelaskan, Jaim didakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau tentang pengeroyokan dan/atau pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 ayat satu ke satu.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama di muka umum. Penganiyaan itu terjadi lantaran anak-anak tersebut dicurigai minum minuman keras. Terdakwa yang pulang lantas mengajak kedua temannya yang berinisial A dan M dan menggerebeknya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Supriono dengan anggota Hari Tri Hardianto dan Djoni Iswantoro yang berlangsung selama 15 menit. Jaim menggunakan kemeja putih dan peci. (timlo.net)

Selesai pembacaan kronologi perkara oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 16 Juni 2014.

Perlu diketahui juga bahwa laporan polisi atas nama Agus Yulianto ini sudah dicabut oleh pelapor sendiri, namun kasus terus disidangkan dimana Agus selaku korban atau pelapor akan menjadi saksi yang meringankan, begitu terang Endro Sudarsono, S.Pd.I selaku Humas Laskar Ummat Islam Surakarta (LUIS). (Abu Fatih/dbs)


latestnews

View Full Version