DEPOK (voa-islam.com) - Seperti dilansir dari Arrahmah & Kiblat, sejumlah jurnalis dari media Islam dilarang meliput keluarga korban penangkapan Densus 88 saat berencana menjenguk kerabat mereka di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok pada Jumat, (06/06).
Jurnalis dari media online Arrahmah.com dan Kiblat.net sempat diintimidasi ketika akan memasuki gerbang Mako Brimob. Mereka dimintai identitasnya, disuruh menunjukkan kartu pers dan tetap dilarang meliput.
“Tidak boleh meliput di sini, harus ada surat penugasan dari Mabes Polri dulu kalau mau meliput,” ujar salah seorang pria berbadan besar dan berbaju preman yang diduga dari Densus 88.
Jurnalis dari situs online Arrahmah.com, sempat digeledah motornya dan dibentak dengan kasar saat dimintai identitasnya. Sementara, salah seorang reporter Kiblat.net yang hendak mendampingi keluarga tahanan sempat diminta untuk melucuti pakaian dan diminta untuk mengeluarkan seluruh isi tasnya. Namun, reporter Kiblatnet itu menunjukkan identitas dan kartu persnya. Setelah ditunjukkan kartu persnya, dua orang pria berbadan tegap yang menginterogasinya langsung memfoto wajah dan kartu persnya.
Kedatangan jurnalis itu sebenarnya hendak mendapatkan klarifikasi atasinformasi yang tersebar bahwa Densus 88 telah menahan sejumlah tahanan selama 3x7x24 jam atau selama tiga pekan. Padahal, jika mereka dikenakan pasal UU Terorisme sekalipun, mereka hanya bisa ditahan dan dibuktikan keterlibatannya selama 7×24 jam. Jika tidak ada bukti, maka mereka berhak menemui keluarga mereka dan dilepaskan.
Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 11 orang ditangkap Densus 88 dari tempat yang berbeda-beda pada pertengahan bulan Mei 2014 kemarin. Di antara mereka ada yang ditangkap di Lamongan, Semarang, Klaten dan Makassar.
Densus 88 lagi-lagi menegakkan hukum dengan cara intimidasi dan langgar hukum? Wallahu'alam bishowab. [hudzaifah/voa-islam.com]