View Full Version
Senin, 16 Jun 2014

Ketua MK Akil Mochtar Dituntut Seumur Hidup, Karena Makan Suap

JAKARTA (voa-islamn.com) - Negeri para maling dan koruptor ini, akhirnya menuntut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan tuntutan seumur hidup. Tapi, Akil memprotes, lantaran surat tuntutan yang bakal dibacakan Jaksa KPK, sudah dibocorkan oleh pimpinan KPK kepada sujumlah media masa.

"Sebaiknya tuntutan jaksa tidak usah dibacakan. Langsung saja amarnya karena toh pada hari ini di Kompas dengan jelas bahwa saya akan dituntut seumur hidup," kata Akil, sebelum Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Akil, meminta sebaiknya Jaksa langsung membacakan amar tuntutan pada dirinya, atas dakwaan kasus dugaan suap dalam pengurusan Pilkada. Menurut Akil, bila semua tuntutannya dibacakan malah membuang waktu.

"Jadi menurut saya basa-basi seperti itu tidak perlu untuk apa saya duduk 2-3 jam, toh sudah diberitahu biar kita tidak capek untuk sandiwara seperti ini," tegas Akil.

Dihadapan majelis hakim, dia mempertanyakan apakah tindakan tersebut melanggar etik atau tidak, lantaran mengabaikan sistem yang ada. Menurut Akil tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta persidangan.

"Saya tidak tahu apakah etis atau tidak diungkapkan lebih dahulu. Karena itu mengabaikan sistem yang berjalan, karena tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan, bukan opini," tegas akil.

Adapun dalam media Kompas yang terbit hari Senin (16/6/2014) judulnya ditulis "Akil Dituntut Seumur Hidup", terkait kasus dugaan penerimaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas.

Seharusnya, Akil dihukum mati, karena sebagai lembaga yang paling kridebel dan tempat tumpuan bagi para pencari keadilan, justru menjadi sarang penyamun, dan pelakunya ketuanya, yaitu ketuanya, Akil Mochtar. Akil dituntut seumur hidup, dan denda Rp 10 miliar. Sungguh ironi. (jj/dbs/voa-islam.com)

 


latestnews

View Full Version