JAKARTA (voa-islam.com) - Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilu presiden dilaksanakan secara satu putaran. Sebelumnya, dalam ketentuan undang-undang, selain harus memperoleh 51 persen suara, ditambah dengan 20 persen suara di provinsi seluruh Indonesia.
"Pokok para permohonan berdasarkan UUD, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon, pasal 159 ayat 1 tentang pemilu presiden," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya, Kamis (3/7/2014).
Namun keputusan MK itu berlaku hanya untuk dua pasangan calon. Pasal 159 ayat 1 UU Pilpres berbunyi; "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden, dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".
Dalam pengertian itu, maka apabila kedua pasangan (Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK) tidak melewati batas tersebut, maka seharusnya dilangsungkan pilpres putaran kedua.
Permohonan ini, diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), perseorangan atas nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang. Maka, pasca 9 Juli nanti, menjadi sangat jelas, siapa yang bakal menggantikan Presiden SBY. (jj/dbs/voa-islam.com)
#pemilu2014