JAKARTA (voa-islam.com) - H-1 Pemilu Presiden, Selasa (8/7) puluhan situs tiba-tiba mengabarkan di retas oleh akun yang mengatasnamakan #Garudaluka beralamat di Twitter @GarudaLuka.
Intinya peretas kecewa atas penggunaan Garuda Merah yg dilakukan oleh Prabowo-Hatta yg dianggap melecehkan Garuda Pancasila. Peretas menyampaikan protes kekecewaan itu dengan cara mengacak-acak website orang dengan mengganti tampilannya.
ketika garuda terluka karena pemilihan presiden
ketika semboyan Bhineka Tungga ika terabaikan
ketika simbol dan ideologi pancasila dirubah sesuka hatinya
Garuda ku, bukan garuda merah !
Garuda ku adalah garuda pancasila !
sadarlah dari propaganda mereka !
sadarlah dari tipu muslihat mereka
hastag: #GarudaLuka
Kalau diperhatikan tulisan yg terpampang di website yang diretas, sebenarnya hanya luapan emosi tanpa dasar dan motifnya mudah ditebak karena menyerang Prabowo-Hatta dan kemudian menyebarkan kebencian melalui situs http://garudaluka.com.
Banyak pihak menilai Prabowo-Hatta dengan sangat gencar sangat tidak layak dalam masa tenang saat ini. Tindakan ini harus diusut dan kalau bisa ditangkap orang yang menyebarkannya.
Lucunya, aksi kekanak-kanakan ini dilakukan #GarudaLuka sebagai protes atas logo Garuda Pancasila yang diberi warna merah, tetapi mereka justru tidak memakai logo Garuda Pancasila dengan baik dan benar yang membuat logo abstrak dengan warna merah dan hitam yang berlumuran darah.
Sepertinya justru akun @GarudaLuka sendiri yang sedang menyakiti Lambang Negara Indonesia Garuda Pancasila! Tindakan ini gegabah dan melakukan propaganda serta menghasut kedua pendukung untuk saling menyalahkan.
Hacker Garuda Luka Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail Cawidu, menyatakan belum mengetahui dan menerima laporan. Namun, katanya, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan maka bisa melaporkannya kepada kepolisian dan Kominfo.
"Jika ada kampanye negatif di media sosial maka bisa dilaporkan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Untuk aduan, nantinya pihak yang merasa dirugikan dan Bawaslu, bisa menyampaikannya kepada Kepolisian dan Kominfo," jelas Ismail kepada Liputan6.com, Selasa (8/7/2014).
Dijelaskannya, jika sosok di balik akun @garudaluka diketahui, maka pihak yang dirugikan bisa langsung membawa kasus itu ke ranah hukum. Sedangkan jika tidak diketahui, melainkan hanya berupa akun atau website di internet, maka pengaduan bisa diajukan kepada Kominfo untuk diproses lebih lanjut.
"Sanksinya berat karena pencemaran nama baik. Pelakunya bisa kena UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, peretas yang mengatasnamakan dirinya sebagai Garuda Luka itu masih terus menambah jumlah korban website. Belum diketahui siapa dalang dari peretasan laman bernuansa kampanye negatif ini.
Di dalam daftar yang disebutkan pada linimasa @garudaluka, beberapa situs yang sudah terkena deface adalah sebagai berikut.
http://www.pks-jakbar.or.id/
http://matahari.co.id/
http://pelitafoundation.org/
http://www.ageniklan.com/
http://www.asco.co.id/
http://globalsarana.co.id/
http://intidata.co.id/
http://lowongangratis.com/
http://univ-ekasakti-pdg.ac.id
Di situs Garuda Luka yang beralamat di garudaluka.com, sang empunya akun memajang tagline 'Selamatkan Indonesia sekarang juga! Menjaga Bhinneka Tunggal Ika dari mafia dan penguasa'. Laman ini mencantumkan berbagai informasi negatif terkait Prabowo di masa lalu hingga saat ini. [adivammar/voa-islam.com]