View Full Version
Jum'at, 11 Jul 2014

Rekening Menteri Agama Akan Dihapus

Jakarta (Voa-Islam.Com) - Kalau selama ini setiap calon jamaah haji yang melakukan pembayaran setoran awal sebesar Rp 25 juta melalui rekening Menteri Agama sehingga numpuk sampai Rp 65 triliun, maka nantinya akan dihapus dan diganti dengan rekening pribadi masing-masing calon jamaah haji. Hal itu baru terwujud setelah disahkannya RUU tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sekarang sedang dibahas di Komisi 8 DPR RI menjadi UU BPKH.

Menjawab pertanyaan Voa-Islam.Com mengenai rencana penghapusan rekening Menteri Agama, Kamis (10/7), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan hal itu baru akan terwujud setelah disahkannya UU BPHK, sebab sekarang masih ada UU Haji Nomor 13 tahun 2008.

“Nantinya setoran awal calon jamaah haji akan masuk ke rekening pribadi, bukan lagi rekening Menteri Agama dan saya berharap seperti itu. Nantinya rekening Menteri Agama sudah tidak ada lagi kalau BPKH sudah terbentuk dan disahkan,”ungkap Menag.

Dikatakannya, BPKH nantinya akan berfungsi mengelola dana setoran haji dari masyarakat. Meski dana tersebut bukan masuk dalam APBN sehingga tak masuk dalam rezim keuangan negara, namun pemanfaatannya harus tunduk pada keuangan negara.

Menyinggung mengenai pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah haji (BPIH) dari calon jamaah haji, Menag menegaskan sampai tanggal 8 Juli 2014 sudah 92,5 persen yang melunasi BPIH dan tanggal 10 Juli merupakan batas akhir pelunasan BPIH tahap pertama. Sekarang dibuka lagi pelunasan BPIH tahap kedua tanggal 11-17 Juli ini.

“Meski harga avtur pesawat dan nilai dollar naik, namun BPIH tak mungkin naik sebagai sudah dilunasi,” ungkap Menag Lukman Hakim Saifuddin.

[Abdul Halim/Voa-Islam.Com]


latestnews

View Full Version