View Full Version
Senin, 14 Jul 2014

Mungkinkah Megawati Harus Menjadi Pesakitan KPK?

JAKARTA (voa-islam.com) - Mungkinkah  Megawati menjadi pesakitan? Nampaknya, di negeri ini sudah tidak ada lagi yang bisa kebal hukum. Semuanya dihadapan hukum, memiliki kesamaan. Mereka yang salah harus menerima hukuman. Termasuk seorang mantan presiden sekalipun.

Hal ini dialami, oleh Presiden Kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri dijadwalkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Di mana negara harus mengeluarkan BLBI Rp 650 triliun, dan Megawati telah memberikan pengampunan para obligor, yang umumnya konglomerat hitam (cina). Maka, ini sejarah pertama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tentu tak pernah terpikirkan bagi Megawati Soekarnoputri bakal diperiksa penyidik KPK terkait kebijakannya pada 2002 silam melalui Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002 yang ditindaklanjuti Badan Penyehatan Perbankan Naisonal (BPPN) dengan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Release and Discharge (RnD).

Dalam beberapa kesempatan, Mega kerap berujar, KPK merupakan lembaga yang ia bentuk saat masih menjadi Presiden setelah melengserkan Presiden Gus Dur pada 23 Juli 2001 lalu. Keberadaan KPK dibentuk melalui UU No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ketua KPK Abraham Samad memastikan pihaknya tidak segan memanggil Megawati Soekarnoputri tekait penerbirtan SKL tersebut bila memang lembaga antirasuah tersebut harus memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut. "Kita bakal panggil. Kita enggak masalah kalau memang kita harus panggil Megawati, karena KPK tidak ada hambatan yang gitu-gitu," ujar Abraham Jumat (11/7/2014) pekan lalu.

KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak awal 2014. Sejumlah pihak telah dipanggil KPK, khususnya mereka yang terlibat dalam Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati Soekarnoputri seperti manttan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, serta mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Rencanaya, Agustus bulan depan, KPK bakal menggelar ekpos kasus BLBI.

Rencana pemanggilan Megawati Soekarnoputri oleh KPK tentu menjadi sejarah baru bagi KPK. Bila sebelumnya baru memeriksa Wapres Boediono dan mantan Wapres Jusuf Kalla dalam kasus Century, pemanggilan Presiden RI tentu menjadi hal baru bagi KPK.

Pemanggilan Megawati ini seolah mengkonfirmasi atas pernyataannya dalam sambutan deklarasi kemenangan atas hitung cepat calon yang diusung yakni Joko-Kalla pada 9 Juli 2014 lalu.

Ia mengibaratkan menjadi oposisi selama 10 tahun seperti berpuasa. Jika logikanya demikian, selama berkuasa tentunya tengah berbuka puasa. "Setelah berpuasa sepuluh tahun. Mudah-mudahan dengan lindungan Allah SWT transisi Oktober nanti, presiden terpilih akan dilantik," kata Megawati saat deklarasi kemenangan Joko versi hitung cepat.

Bila merujuk pernyataan Megawati menggunakan istilah berpuasa di saat tidak memegang kekuasaan tentu ini cukup kontekstual dalam kasus BLBI yang besar kemungkinan bakal memanggil Megawati ini. Dapat diartikan, selama periode 2001-2004, PDI Perjuangan dan Megawati Soekarnoputri tengah berbuka puasa.

Makna berbuka puasa tentu dapat diartikulasikan beragam bagi penguasa saat berkuasa. Maka tak sedikit kritik tajam tertuju kepada pemerintahan Megawati saat itu seperti divestasi Indosat, kontrak gas tangguh yang dijual dengan harga di bawah pasaran tak terkecuali penerbitan SKL bagi obligor BLBI.

Logika berpikir Megawati yang memaknai kekuasaan dan oposisi dengan berpuasa dan berbuka puasa tentu dapat diartikan beragam oleh publik. Namun jika merujuk selama tiga tahun berkuasa, Megawati justru menghadirkan pemerintahan yang lemah dan sarat dengan kritik. Nasib Megawati akan berakhir di tangan KPK? (jj/dbs/voa-islam.com)

 

latestnews

View Full Version