View Full Version
Selasa, 29 Jul 2014

Pemkot DKI Bantah Hapus Seragam Muslim untuk Siswa Sekolah

JAKARTA (voa-islam.com) – Pemerintah kota DKI Jakarta melalui Wakil Gubenurnya Basuki Tjahja Purnama atau dikenal juga dengan sebutan Ahok, membantah soal adanya aturan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tentang wajib menggunakan pakaian seragam daerah Betawi pada Jum’at. Padahal aturan sudah resmi dikeluarkan pada 14 Juli 2014 yang lalu. Ahok ‘berkilah’ tidak mengetahui aturan baru tersebut.

"Enggak! Enggak ada aturan dari aku itu," tegas Ahok di Balai Kota, Jumat (25/7) malam.

Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut dari laporan pengaduan melalui pesan singkat SMS yang tertuju kepada dirinya. Menurutnya, banyak orang tua siswa yang mengeluhkan tentang peraturan seragam baru tersebut

"Aku juga bingung, dapet sms (laporan) masuk, baru aku tau. Makanya aku langsung tanya ke Pak Lasro (Kepala Dinas Pendidikan). Pusing juga bales itu SMS semua. Kalau siswa miskin, gimana caranya harus beli pakaian sadariah (khas Betawi)," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Dikatakan Ahok, ia tidak sependapat dengan ketentuan baru tersebut. Karena itu dapat memberatkan orang tua siswa.

"Jujur saja, kasus kayak gini sudah sering kejadian. Sampai ada orang miskin ngadu ke saya. Saya sudah bilang, kalo enggak bisa, kenapa mesti maksain?" ujar Ahok.

 

Islamophobia, Lasro Marbun Ketua Disdik DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baju Betawi

Lasro Marbun Ketua Disdik DKI Keluarkan Aturan Baju Betawi - See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2014/07/27/31865/islamophobia-lasro-marbun-ketua-disdik-dki-keluarkan-aturan-baju-betawi/#sthash.wq776BBQ.dpuf

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan peraturan tentang penggunakan seragam bagi siswa-siswi di semua jenjang pendidikan. Namun aturan ini ada yang janggal. Setiap hari Jum’at siswa-siswi diwajibkan untuk menggunakan pakaian daerahnya masing-masing.

Artinya untuk siswa-siswi yang ada di DKI Jakarta, setiap Jum'at harus menggunakan pakaian betawi. Padahal, pada Jum'at, siswa-siswi yang biasanya menggunakan pakaian Muslim ataupun Muslimah.

Peraturan ini mendapatkan tanggapan dari aktivis pendidikan dari UIN Syarief Hidayatullah, Johan Aristya Lesmana, S.Pd. Menurutnya DKI sebagai barometer pendidikan (mayoritas siswa muslim) perlu mempertimbangkan matang-matang dalam mengeluarkan kebijakan. Memasukkan pakaian daerah sebagai seragam khusus itu kan bagian dari pendidikan berbasis kebudayaan.

"Namun, jangan keliru, pendidikan nasional dibangun dari pondasi agama dengan tujuan sesuai di dalam UU yang intinya kesadaran dan pembinaan akhlak mulia dan potensi kreatif, sedangkan kebudayaan itu efek dari pendidikan itu sendiri" katanya kepada Voa-Islam melalui pesan pendeknya pada Jum'at (25/07).

"Jadi alangkah baiknya terlebih dahulu mengutamkan seragaman keagamaan (pakaiam Muslim - red.) dibandingkan seragam kebudayaan setempat, apalagi Jum'at itu sepaket dengan kewajiban Muslim pria untuk shalat Jum'at" tambahnya.

Jadi, menurut Johan sangat disayangkan kalau Jum'at yang sudah menggunakan pakaiam Muslim, malah diganti pakaian daerah. Namun, Johan juga memberikan saran jika sekolah tetap ingin menjadikan pakaian daerah sebagai pakaian wajib bagi siswa-siswinya.

"Lebih bijak bila pakaian daerah di hari selain Jum'at, kan masih ada 5 hari lgi selain Jum'at" ujar mantan Ketua HMI Cabang Ciputat ini. [rol/Adi/voa-islam.com]

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan peraturan tentang penggunakan seragam bagi siswa-siswi di semua jenjang pendidikan. Namun aturan ini ada yang janggal. Setiap hari Jum’at siswa-siswi diwajibkan untuk menggunakan pakaian daerahnya masing-masing.

Artinya untuk siswa-siswi yang ada di DKI Jakarta, setiap Jum'at harus menggunakan pakaian betawi. Padahal, pada Jum'at, siswa-siswi yang biasanya menggunakan pakaian Muslim ataupun Muslimah.

Peraturan ini mendapatkan tanggapan dari aktivis pendidikan dari UIN Syarief Hidayatullah, Johan Aristya Lesmana, S.Pd. Menurutnya DKI sebagai barometer pendidikan (mayoritas siswa muslim) perlu mempertimbangkan matang-matang dalam mengeluarkan kebijakan. Memasukkan pakaian daerah sebagai seragam khusus itu kan bagian dari pendidikan berbasis kebudayaan.

"Namun, jangan keliru, pendidikan nasional dibangun dari pondasi agama dengan tujuan sesuai di dalam UU yang intinya kesadaran dan pembinaan akhlak mulia dan potensi kreatif, sedangkan kebudayaan itu efek dari pendidikan itu sendiri" katanya kepada Voa-Islam melalui pesan pendeknya pada Jum'at (25/07).

"Jadi alangkah baiknya terlebih dahulu mengutamkan seragaman keagamaan (pakaiam Muslim - red.) dibandingkan seragam kebudayaan setempat, apalagi Jum'at itu sepaket dengan kewajiban Muslim pria untuk shalat Jum'at" tambahnya.

Jadi, menurut Johan sangat disayangkan kalau Jum'at yang sudah menggunakan pakaiam Muslim, malah diganti pakaian daerah. Namun, Johan juga memberikan saran jika sekolah tetap ingin menjadikan pakaian daerah sebagai pakaian wajib bagi siswa-siswinya.

"Lebih bijak bila pakaian daerah di hari selain Jum'at, kan masih ada 5 hari lgi selain Jum'at" ujar mantan Ketua HMI Cabang Ciputat ini. [Adi/voa-islam.com]

- See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2014/07/27/31865/islamophobia-lasro-marbun-ketua-disdik-dki-keluarkan-aturan-baju-betawi/#sthash.wq776BBQ.dpuf

latestnews

View Full Version