JAKARTA (voa-islam.com) - Menteri Agama baru, Lukman Hakim Syarifuddin menjadi salah satu tokoh yang masuk dalam jajaran kabinet bayangan Capres Jokowi sebagai calon Menag selain tokoh Sepilis Musdah Mulia dan tokoh Syiah Indonesia, Jalaluddin Rahmat.
Banyak kalangan menilai, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin melakukan 'test the water' untuk mengukur reaksi masyarakat meski kini ia telah menyangkal telah meresmikan agama Baha'i menjadi agama baru di Indonesia.
Sebelumnya dalam akun jejaring sosial twiter pribadinya, @lukmansaifuddin, politikus PPP tersebut menjelaskan alasan dan dasar agama Baha'i mendapat perlindungan di negeri ini dalam 10 serial kultwit.
"Menteri agama tidak ada kata-kata meresmikan atau mengakui. Saya hanya merespon terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri terkait status kependudukan di catatan sipil. Mendagri bertanya apa betul Baha'i itu agama baru," katanya kepada wartawan usai sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1435 H di kementerian Agama, Jakarta, Minggu (27/7) lalu.
Menurut Lukman Baha'i itu bukan agama baru yang diresmikan di negeri ini. Menurutnya, mengenai agama sudah gamblang dijelaskan dalam UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dalam UU itu disebutkan hanya enam agama yang sudah terdaftar di Indonesia yakni Islam, Kristen Katolik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu.
Baha'i menurut Lukman sudah eksis di dunia sejak tahun 1800-an. Namun bukan agama resmi di Indonesia.
"Yang pasti kita sedang mendalami itu bersama ormas-ormas agama lainnya," demikian Lukman.
Penjelasan sebelumnya melalui kicauan twitter Menag Lukman pada Kamis, 24 Juli 2014 :
“1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha’i memang benar merupakan salah satu agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha’i.”
“2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha’i”
“3. Selaku Menag saya menjawab, Baha’i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha’i”
“4. Baha’i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha’i”
\
“5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha’i”
“6. Saya menyatakan bahwa Baha’i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha’i”
“7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha’i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha’i”
“8. … yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha’i”
“9. Saya berpendapat umat Baha’i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha’i”
Selengkapnya, wawancara dengan Menteri Agama soal Bahai, disini. [ah/ad/voa-isla.com]