View Full Version
Rabu, 06 Aug 2014

Lima Aktivis Progres 98 Serahkan Surat Terbuka Pada Megawati

JAKARTA (voa-islam.com) -  RMOL melansir kabar lima aktivis Progres 98 siang tadi mendatangi kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Kedatangan utusan dari Progres 98 itu disambut puluhan aparat kepolisian yang sejak pagi sudah bersiaga di sekitar rumah Megawati.

Namun para aktivis itu gagal menjemput Megawati untuk diajak ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka lantas diterima di rumah mantan presiden tersebut untuk menyerahkan surat terbuka.

Intinya dalam surat itu Progres 98 mendesak Megawati agar tidak menjadikan posisinya sebagai ketum PDIP untuk menghalangi pemeriksaan oleh KPK.

Megawati juga dituntut harus menunjukkan kepada publik bahwa dirinya tak kebal hukum dan siap untuk dijadikan tersangka dalam kasus Surat Keterangan Lunas (LKS) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

 

Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mengirimkan surat terbuka kepada Megawati, berikut draft surat terbuka yang diterima Voa Islam melalui pesan singkat.

Berikut isi lengkap surat terbuka Progres 98 untuk Megawati:

Melalui kesempatan ini perlu kami tegaskan, pada tanggal 14 Juli 2014, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kepada publik menyampaikan bahwa:

Selesai lebaran akan segera memanggil mantan Presiden Megawati Soekarnoputri guna dilakukan pemeriksaan menyangkut kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pernyataan Ketua KPK sesungguhnya mengikat secara hukum, serta sejalan dengan kehendak rakyat banyak yang menuntut perlunya penegakan keadilan.

Oleh sebab itu, kami yang tergabung dalam organisasi Progres 98 sangat mendukung penuh upaya KPK dalam penuntasa kasus dimaksud.

Sebagaimana diketahui, Megawati pada saat menjabat selaku presiden 2001 - 2004 telah mengeluarkan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 8 2001 yang dikenal dengan “Inpres Release dan Discharge” yang telah berakibat kerugian pada keuangan negara mencapai seratus triliun rupiah.

Berdasarkan data yang yang dihimpun, penerima SKL BLBI antara lain, yakni:

- Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim,

- Pengusaha The Nin King,

- Pengusaha Bob Hasan,

- Salim Group, dimana terungkap utang Salim Group ketika dibuatkan SKL mencapai lebih dari Rp 55 triliun rupiah.

Akan tetapi dua tahun setelah SKL terbit, aset Salim Group yang diserahkan hanya bernilai Rp 30 triliun.

- Berikutnya James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (PT Bank Namura Internusa dengan kewajiban sebesar Rp 303 miliar),

- Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian, Rp 424,65 miliar),

- Lidia Muchtar (Bank Tamara, Rp 189,039 miliar),

- Marimutu Sinivasan (PT Bank Putera Multi Karsa, Rp 790,557 miliar),

- Omar Putihrai (Bank Tamara, Rp 159,1 miliar),

- Atang Latief (Bank Bira, kewajiban membayar Rp 155,72 miliar), dan

- Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat, Rp 577,812 miliar).

Selain itu penyelidikan kasus ini oleh KPK telah meminta keterangan sejumlah mantan Menteri Koordinator Perekonomian: Kwik Kian Gie (1999-2000), Rizal Ramli (2000-2001), dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004). Serta KPK juga memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gde Putu Ary Suta.

Merujuk pada hasil audit BPK menyebutkan Rp 144,5 triliun dikeluarkan kepada 48 bank umum nasional dengan kerugian negara mencapai Rp138,4 triliun. Sedangkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya penyimpangan Rp 54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI dan menyimpulkan Rp 53,4 triliun terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Fakta-fakta penyimpangan yang disebutkan di atas telah diketahui oleh berbagai kalangan masyarakat, dan menuai reaksi berupa desakan penuntasan kasus yang menuntut pertanggungjawaban Megawati yang saat itu menjabat selaku Presiden.

Namun sampai sejauh ini, terkait dengan posisi Megawati dalam kapasitas selaku Ketua Umum PDIP, disinyalir telah menjadi hambatan utama bagi KPK untuk memanggil, memeriksa dan menetapkan Megawati sebagai tersangka.

Tegasnya seolah Megawati menjadi tak tersentuh oleh hukum alias kebal hukum. Berangkat dari kenyataan itu, maka melalui kesempatan ini kami tegaskan:

1. Megawati Soekarnoputri adalah warga negara yang berkedudukan setara dengan seluruh rakyat Indonesia di mata hukum, maka harus patuh dan tunduk sepenuhnya pada ketentuan hukum yang berlaku.

2. Selaku Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri harus menunjukan sikap jujur dan bermartabat di hadapan rakyat, bahwa jabatan yang disandang tidak dimaksud sebagai alat kekuasaan untuk melindungi diri pribadi dan kelompoknya dari perbuatan melawan hukum.

3. Kami mendukung sepenuhnya seruan moral dari Ibu Rachmawati Soekarnoputri yang dengan lantang menyatakan: “pihak keluarga besar Soekarno tidak keberatan Megawati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus SKL maupuan kasus lainya…”

4. Progres 98 menyerukan kepada seluruh rakyat yang mendukung pemberantasan korupsi agar ikut berpartisipasi menyokong KPK guna mempercepat pemanggilan terhadap Megawati untuk menjalani pemeriksaan serta ditetapkan sebagai tersangka.

5. Khusus kepada Komisioner KPK, kami ingatkan agar tidak bertindak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Janji pemanggilan atas Megawati untuk menjalani pemeriksaan KPK harus segara dilakukan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mengingat kasus SKL BLBI telah menyebabkan kerugian besar bagi kehidupan negara dan rakyat banyak !

Jakarta, 6 Agustus 2014

Hormat kami

 

ttd

Faizal Assegaf

Ketua Progres 98

Demikian rilis yang diterima tim redaksi Voa Islam. [aj/faz/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version