JAKARTA (voa-islam.com) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang semua lembaga penyiaran untuk mempropagandakan paham radikal yang dianut Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
"Penyiaran Indonesia itu berasaskan Pancasila dan bertujuan memperkukuh integrasi nasional. Jadi semua isi siaran yang bertentangan dengan itu tidak boleh disiarkan, termasuk ajaran ISIS," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Langkah ini sejalan dengan keputusan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, yang menetapkan ISIS sebagai organisasi terlarang. Dengan penetapan itu, Idy meminta kepada semua lembaga penyiaran radio dan televisi turut serta mencegah berkembangnya faham ISIS di Indonesia.
Idy khawatir pemberitaan berlebihan mengenai ISIS justru membesarkan kelompok tersebut di Indonesia.
“Karena bisa akan bikin penasaran, rasa ingin tahu dan bahkan simpati dari masyarakat. Ini jangan sampai terjadi," ujar Idy.
Lebih lanjut Idy menjelaskan, sebagai sebuah fakta bahwa ISIS ada, radio dan TV bisa saja memberitakan ISIS. Namun, kata dia, dalam konteks membangun kewaspadaan, tidak malah secara tidak sadar mempropagandakan aliran tersebut.
Idy menduga radio komunitas berlatarbelakang ideologi tertentu sangat potensial untuk turut menyebarkan ajaran ISIS.
"Sejauh ini belum ada temuan dan laporan, tapi kekhawatiran kami mengarah ke situ. Semoga saja tidak terjadi," papar Idy. Dia pun meminta kepada KPID seluruh Indonesia untuk turut memantau dan mewaspadai hal ini. [oz/Adi/voa-islam.com]