View Full Version
Senin, 11 Aug 2014

MUI Haramkan Peraturan Pemerintah Yang Melegalkan Aborsi Korban Perkosaan

JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan, dalam Islam aborsi diharamkan. Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Perempuan Tutty Alawiyah pun menjelaskan, apapun alasannya membunuh bayi dalam kandungan secara sengaja, jelas haram dilakukan dan tak diperbolehkan.

Diberitakan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang melegalkan tindakan aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan hamil akibat perkosaan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PP tersebut adalah PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang dikeluarkan pada 21 Juli 2014 lalu. PP itu merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36/2009, khususnya pasal 75 ayat (1) yang menyebut bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Menurut PP ini, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: a. Indikasi kedaruratan medis; dan b. Kehamilan akibat perkosaan. Disebutkan juga aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab.

Kehamilan akibat perkosaan disebutkan dalam pasal 35 PP ini merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan: a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan b. keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.

Pasal 21 ayat (2) PP itu berbunyi: "Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir”.

Indikasi kedaruratan medis dimaksud meliputi: a. Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau b. Kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Sementara pada pasal 33 ayat (1,2) disebutkan: "Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari 2 orang tenaga kesehatan, yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan” 

MUI : Tindakan Aborsi Tak Seharusnya Dilegalkan

Seperti diberitakan ROL sebelumnya, tindakan aborsi tak seharusnya dilegalkan, karena bersifatexception. "Di sini bukan negara sekuler yang bisa melegalkan segalanya," ujar Tutty Alawiyah (10/8). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014, memang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk menentukan seseorang boleh diaborsi atau tidak, harus mendapat rekomendasi dari dokter, misalnya terkait kesehatan si ibu beserta anaknya. Tutty khawatir banyak orang tak bertanggung jawab akan memanfaatkan PP tersebut.

Tutty mengaku hingga saat ini, belum ada pembicaraan resmi dalam MUI untuk membahas masalah PP aborsi. "Kami baru saja menyelesaikan diskusi tentang ISIS, kepadatan jadwal membuat problem ini belum sempat dibicarakan," ujarnya.

Meski begitu, baginya secara umum MUI harus mengadakan beberapa kesepakatan dan tindakan untuk menangani kasus PP aborsi. Rencananya, MUI akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas), di Hotel Sultan, Jakarta, pada 13-14 Agustus mendatang.

Kabarnya para ormas Islam lain akan hasir pada 12 Agustus, sebelum Rakernas dimulai. "Saya berharap dapat mengangkat permasalahan ini saat ormas berkumpul, agar dapat dibicarakan lebih lanjut," kata Tutty.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin, justru setuju dengan PP Nomor 61 Tahun 2014 terkait aturan yang melegalkan aborsi. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan pertimbangan menjaga psikis dan psikologi korban. [rol/jo/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version