Jakarta (voa-islam.com) - Presiden SBY dalam pidatonya di hadapan anggota palemen Jumat (15/8/2014) menegaskan bahwa korupsi telah diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa pula.
"Berulang kali saya tegaskan, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, dan tidak ada tebang pilih kepada mereka yang terlibat tindak pidana korupsi,”ungkap SBY.
Menurut Ketua Progres 98, Faizal Assegaf bahwa pidato itu sangat jelas dan rakyat harus terpanggil serta mendukung upaya pemberantasan korupsi guna menegakan keadilan di negeri ini.
Lebih dalam ia merinci temuan kasus yang menimpa Jokowi, calon presiden RI 2014.
Faizal memaparkan terkait dengan temuan kasus KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Jokowi serta skandal korupsi dengan modus kejahatan SKL BLBI yang melibatkan mantan presiden Megawati.
Kasus-kasus kejahatan tersebut menjadi fokus permasalahan yang tidak boleh diabaikan oleh KPK maupun Kejaksaan Agung, terangnya.
“Yakni 1. Kasus tiga rekening gratifikasi Jokowi. 2. Kasus korupsi 12,4 miliar APBD Solo saat Jokowi menjabat selaku Walikota. 3. Kasus Bus Trans Jakarta Jokowi senilai 1,5 triliun. 4. Kasus rekening siluman Jokowi di luar negeri senilai US$ 8 juta. 5. Kasus (SKL) Release and Discharge BLBI yang melibatkan mantan presiden Megawati Soekarnoputri, adalah bagian dari kejahatan luar biasa yang melibatkan orang-orang kuat sehingga perlu adanya pendekatan yang luar biasa,”kata Ketua Progres 98, Faizal Assegaf.
KPK dan Kejaksaan Agung harus segera melakukan tindakan serius untuk menyeret kedua oknum dimaksud ke jalur hukum. Bukan sebaliknya bersikap melindungi dengan pembiaran secara sengaja di depan mata rakyat. (aj/porosnews)