CILACAP (voa-islam) – Ustadz Abu Bakar Baasyir fakkallahu asrah yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipastikan tidak menerima remisi dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI.
"Yang bersangkutan (Ustadz Abu Bakar Baasyir, red.) tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas II-A Pasir Putih Tejo Harwanto, di Cilacap, Sabtu (16/08).
Tejo mengatakan hal itu kepada Antara setelah menghadiri upacara penyerahan remisi di Lapas Kelas II-B Cilacap yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji serta dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto, Muspida Cilacap, dan seluruh kepala lapas se-Nusakambangan.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena Ustadz Abu Bakar Baasyir belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. [antaranews/syahid/voa-islam.com]