JAKARTA (voa-islam.com) – Beberapa waktu yang lalu, sempat terjadi kontroversi tentang rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin yang akan mengakui aliran Baha’i sebagai agama resmi di Indonesia.
Namun, setelah mendapatkan respon berupa penolakan dari beberapa elemen umat Islam, rencana itu batal dan atau akan dilakukan kajian kembali. Namun baru-baru ini Menag dan Mendagri dalam pernyataannya menegaskan bahwa aliran Baha’i bukan agama.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefudin menegaskan agama Baha’i yang dianggap sebagai kepercayaan baru di Indonesia ternyata belum mendapat pengakuan pemerintah. Meski ada penganutnya dan diizinkan menjalankan ibadah, namun tidak dianggap sebagai agama resmi.
Sementara itu, menanggapi soal Bahai', Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan ia sudah berkomunikasi dengan Menag terkait kepercayaan tersebut. Menurut Gamawan, Baha'i masih dianggap suatu kepercayaan karena belum diakui pemerintah.
...silakan saja para penganut Baha’i menjalankan ibadah mereka. Tapi, aliran tersebut bukanlah suatu agama
“Keberadaannya memang ada. Jadi silakan saja para penganut Baha’i menjalankan ibadah mereka. Tapi, aliran tersebut bukanlah suatu agama,” kata Gamawan di Jakarta, Ahad (17/8) seperti dilansir Republika Online (18/08).
Menurut Gamawan, kalau memang nanti kepercayaan tersebut diresmikan sebagai agama baru di Indonesia, itu menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Fokus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pencatatan di kolom agama e-KTP.
Sebelumnya, Menag mengatakan berdasarkan UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, hanya ada 6 agama yang terdaftar di Indonesia antara lain Islam, Kristen Katolik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu.
“Baha'i memang sudah eksis di dunia sejak tahun 1800-an. Namun bukan agama resmi di Indonesia,” ujar Menag Lukman. [syahid/voa-islam.com]