JAKARTA (voa-islam.com) - Tanggal 21 Agustus akan menentukan masa depan politik Indonesia. Karena, besok akan ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan memutuskan sengketa pilpres, antara Prabowo-Jokowi.
Apakah MK bertindak adil? Seperti dikatakan oleh ahli hukum ketatanegaraan Yusril Ihza Mahendra, MK harus berani seperti Thailand, membatalkan hasil pemilu, ujarnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini batas akhir semua pihak yang bersengketa untuk menyerahkan kesimpulan dan melengkapi alat bukti sesuai catatan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi. Tim hukum Prabowo-Hatta sudah menyiapkan ribuan lembar apa yang diminta MK.
"Kita sudah menyusun kesimpulan persidangan yang diminta MK sebanyak 7.000 halaman. Itu kesimpulan dan lampiran. Kita serahkan hari ini," kata anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Heru Widodo, di gedung MK, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2014.
Ia menjelaskan kesimpulan yang diserahkan berupa rangkum dari uraian fakta hukum yang terungkap persidangan. Kemudian dihubungkan dengan dalil dan keterangan saksi yang sesuai.
"Dari analisa fakta hukum terbukti ada pelanggaran yang dilakukan KPU selaku penyelenggara dalam proses pemilihan presiden," katanya.
Dari perjalanan sidang sejak tanggal 6 Juli-18 Agustus, tim hukum Prabowo-Hatta yakin pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masih terjadi dalam pemilihan presiden lalu.
"Dalil kami ajukan terbukti beralasan menurut hukum. Ada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Cukup beralasan bagi MK memerintahkan KPU melakukan PSU," katanya.
Selain itu tim juga menyiapkan lampiran berupa bukti bukti fisik yang kemarin sempat disebutkan tidak ada oleh Hamdan Zoelva di persidangan.
"Semua bukti sudah lengkap. Yang kemarin disebut tidak ada ternyata hanya terselip. Sekarang sudah kita lampirkan lagi," jelas Heru.
Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang gugatan pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Prabowo Hatta terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla mulai digelar pada 6 Agustus 2014.
Kubu Prabowo mengklaim unggul atas Jokowi dengan meraih suara 67.139.153, sementara Jokowi 66.435.124. Mereka minta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 535/2014 tertanggal 22 Juli 2014 karena diduga dalam prosesnya KPU melanggar hukum secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis, dan masif.
Pembelaan KPU atas tuduhan itu sudah disampaikan dalam persidangan yang berlangsung sampai 18 Agustus 2014. Demikian pula kubu Jokowi yang turut dalam persidangan sebagai pihak terkait.
MK dijadwalkan membacakan putusan itu pada 21 Agustus 2014 pukul 14.00. Besok 21 Agustus itu, menjadi hari bersejarah, bagaimana MK melihat kasus pilpres yang ada?
Indonesia negara yang paling amboradul dalam menyelenggarakan pemilu. Di Turki, pemilihan presiden pagi hari, sore hasilnya sudah dapat diketahui publik. Siapa pemenangnya. Tanpa ada kecurangan. [jj/dbs/voa-islam.com]