SAMPANG (voa-islam.com) - Dengan niat melindungi Umat dari kehancuran dan merajalelanya perbuatan faqisah (zina), maka MUI Sampng menolak legalisasi aborsi.
Karena dengan legalisasi aborsi itu, sangat mungkin di masyarakat akan terjadi penyalaah gunaan kebijakan pemerintah. Apalagi, diktum pemerintah yang mendasari legalisasi aborsi, bagi perempuan korban perkosaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang legalisasi praktik aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis atau hamil akibat tindak pidana kejahatan, saat ini memang terus menjadi perbincangan hangat.
Bahkan PP Nomor 61 Tahun 2014 tersebut terus menggelinding menjadi pro- dan kontra pada semua kalangan, tidak terkecuali di Kabupaten Sampang yang mendapat penolakan tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang.
KH. Bukhori Maksum saat dimintai tanggapan mengenai upaya legalisasi aborsi yang dilakukan Pemerintah menyatakan, bahwa hal tersebut tidak patut dilakukan.
"Itu tidak boleh dilegalkan, jelas tidak boleh. Saya memang belum mengetahui secara pasti, yang jelas itu tidak boleh dibiarkan," ucap KH Bukhori Maksum, Selasa (19/8/2014).
Dirinya juga menyampaikan, MUI Kabupaten Sampang menolak legalisasi aborsi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, karena dapat disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Yang jelas nanti kami para Ulama akan menolak. Saya yakin bukan hanya Sampang saja yang menolak. Kita MUI se Madura akan melakukan pertemuan," singkatnya.
Lanjut KH Bukchori Masksum, dalam waktu dekat MUI se-Madura akan melakukan pertemuan untuk membahas mengenai legalitas aborsi di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk menyatukan sikap terhadap PP Nomor 61 Tahun 2014 yang saat ini masih menjadi perdebatan.
Legalisasi aborsi akans semakin membuat perzinahan semakin merebak. Tanpa adanya legalisasi aborsi, perzinahan sudah seperti virus di masyarakat. Apalagi masyarakat Indonesia budaya 'pacaran' sudah jamak.
Dampaknya, banyak perempuan yang pacaran, kemudian dilanjutkan dengan zina atas dasar suka sama suka. Kalau perempuannya sudah bunting, laki-laki tidak tanggung jawab, kemudian perempuan yang menjadi korbannya, menggugurkan kandungan alias melakukan aborsi. jj/dbs/voa-islam.com