JAKARTA (voa-islam.com) - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mendesak Mabes Polri untuk segera menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Hal itu didasarkan pada laporannya pada Senin (4/8/2014) ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kami telah melaporkan Ketua KPU, Husni Kamil Manik ke Bareskrim Mabes Polri tentang tindak tindak pidana yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2014 sampai 31 Juli 2014. Kami meminta Bareskrim Polri agar segera menangkap Ketua KPU," kata Fadli dalam keterangan persnya, Selasa (19/8/2014).
Fadli menuturkan, tindakan Ketua KPU yang memerintahkan seluruh KPUD Provinsi dan Kab/Kota untuk membuka kotak suara terjadi sesudah selesai periode pelaksanaan kampanye Pilpres 2014, sehingga tidak lagi termasuk dalam ranah Bawaslu RI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 42 Tahun 2008.
"Laporan kami ini telah diterima Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi: LP/718/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2014," tuturnya.
Lebih jauh Fadli mengatakan, terkait perisitiwa tindak pidana yang dilakukan Ketua KPU sebagaimana aduan dirinya tersebut, faktanya pada 8 Agustus 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) baru menerbitkan Ketetapan Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014. Ketetapan itu pada pokoknya menetapkan MK mengizinkan KPU membuka dokumen dari kotak suara yang tersegel mulai tanggal 8 Agustus 2014.
"Artinya, sebelum tanggal tersebut, pembukaan kotak suara merupakan tindak pidana. Hukum harus segera ditegakkan. Pejabat negara yang bertindak sewenang-wenang, apalagi merusak barang bukti dan melakukan tindak pidana, tidak boleh dibiarkan terus memegang amanah. Sekali ia berkhianat terhadap jabatannya, maka ia tak dapat lagi dipercaya," katanya seperti dilansir tribunews. [ahmedi/voa-islam.com]