JAKARTA (Voa Islam) – Nampaknya kegemilangan PDIP pada kancah perpolitikan Indonesia sekarang ini betul-betul dimanfaatkan sebaik-baiknya. Mulai dari upaya penolakan penutupan terhadap pusat lokalisasi pelacuran Dolly Surabaya hingga belakangan mencuatnya kabar usulan pencabutan Tap MPRS no. XXV/1966 tentang Ketetapan Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/ Marxisme-Lenininisme.
... Menurut Bambang, Indonesia sekarang menjadi rebutan ideology Liberal dan gerakan bersenjata semisal ISIS dan mungkin menurutnya pencabutan Tap MPRS no XXV/1966 itu adalah jalan terbaik...
Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang Beathor Suryadi mengajak kader-kader partai lain untuk mencabut TAP MPRS No XXV/ 1966. "Hanya dengan mencabut TAP MPRS No XXV/ 1966, bangsa ini kembali "mampu" membentengi Bangsa, Negara dan Rakyat dari rongrongan ideologi dan maksud bangsa lain," paparnya dalam rilis yang diterima Aktual.co, Minggu (17/8).
Menurut Bambang, Indonesia sekarang menjadi rebutan ideology Liberal dan gerakan bersenjata semisal ISIS dan mungkin menurutnya pencabutan Tap MPRS no XXV/1966 itu adalah jalan terbaik.
Padahal dilain waktu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie menyatakan apabila terjadi pencabutan Tap MPR Nomor XXV/1966 sama saja mengembalikan paham komunis. “Dan ini bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan yang diperjuangkan Founding Fathers kita dalam konstitusi,” ujar Marzuki, Jumat 27 Juni 2014.
Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menambahkan, kita sudah sepakat dan tertera di dalam amanat konstitusi, perjalanan bangsa dan negara ini berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan. “Aneh bin ajaib kalau ada yang mau mencabut Tap MPRS itu, artinya sama saja mendorong kehidupan kita tidak beragama,” imbuhnya. (kabarnet)
Sementara itu, Prof. DR. Mahfud MD juga menjelaskan bahwaideologi komunis maupun atheis tidak bisa eksis di Indonesia karena bertentangan dengan konstitusi. Tap MPRS No 25 Tahun 1966 dan UU No 27 tahun 1999 dengan tegas melarangan komunis dan atheis di Indonesia.
Menurut Drs Arukat Djaswadi selaku Ketua Front Anti Komunis Indonesia saat memasuki reformasi upaya menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia, telah dilakukan melalui jalur politik yakni usaha mencabut Tap MPRS no XXV/MPRS/1966, dalam sidang umum MPR tahun 2003, melalui jalur hukum, gugatan class action PKI melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat pada Agustus tahun 2005, jalur non yudicial dengan disahkannya UU KKR no 27 tahun 2004, sebagai pintu masuk PKI untuk dapat eksis, jalur pendidikan kurikulum sejarah berbasis kompetensi tidak lagi mencantumkan pemberontakan PKI tahun 1948 & 1965. (arrahmah.com)
Namun lebih dari itu semua, memang sejatinya konsep ke-Tuhan-an Yang Maha Esa dalam filsafat dasar kebangsaan Indonesia harus ditinjau ulang pemaknaannya dan dipertegas kepada makna dan hakekat Tauhid yang diajarkan Islam sebagai agama mayoritas bangsa ini. Maka semua ajaran sesat dan terlarang secara hakiki akan bisa diberangus dan tidak mungkin hidup apalagi berkembang di negri ini. Wallohu a'lam. (Abu Fatih/dbs/Voa Islam.com)