View Full Version
Kamis, 21 Aug 2014

Rawan Diselewengkan, PP yang Mengatur Dibolehkannya Aborsi Bisa Dibatalkan

 

BANDUNG (voa-islam.com) – Seperti diberitakan oleh berbagai media massa, beberapa waktu yang lalu Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pada 21 Juli 2014 yang lalu. Dalam PP ini terdapat pengaturan bolehnya aborsi bagi korban pemerkosaan, selain karena darurat medis.

Guru Besar Hukum dari Universitas Parahayang (Unpar) Bandung Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH. MH, mengatakan PP yang mengatur membolehkan aborsi karena pemerkosaan mudah sekali diselewengkan.

“Ya betul ini (pasal bolehnya aborsi untuk korban pemerkosaan – red.) sangat rawan diselewengkan,” katanya kepada voa-islam.com, saat dimintai tanggapannya terkait PP yang membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan, pada Senin (18/08) yang lalu melalui sambungan telepon.

Menurut Prof. Asep, dalam perbincangan hukum diseluruh dunia, yang membolehkan aborsi itu memang hanyalah tindakan karena alasan medis saja.

“Belum ada yang namanya dibolehkannya aborsi bagi korban pemerkosaan, dan sangat sulit juga membuktikan bahwa perempuan ini hamil karena pemerkosaan atau bukan” ungkapnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum dan Dosen Luar Biasa Hukum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pasundang (Unpas) Bandung Hayatu Hamid, SH. MH, mengatakan jika ada masyarakat - termasuk umat Islam - yang keberatan atau merasa dirugikan dengan adanya PP yang membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan, bisa melakukan judical review (hak uji materil)ke Mahkamah Agung (MA)

“Karena ini bentuknya PP maka bisa diajukan ke MA, kalau bentuknya Undang-Undang maka ke Mahkamah Konstitusi (MK)” katanya kepada voa-islam.com, pada Senin (18/08) yang lalu via telepon.

“Jika pasal yang membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan ini dilakukan judical review dan ternyata dinilai bertentangan dengan Undang-Undang lainnya serta merugikan masyarakat, maka PP ini (yang mengatur bolehnya melakukan aborsi bagi korban perkosaan – red.) bisa batal” ujar pria yang saat mahasiswa dikenal sebagai aktivis HMI Cabang Kota Bandung.

Sebagai tambahan informasi, PP yang melegalkan aborsi akibar perkosaan ini, sudah ditolak oleh Ormas seperti NU, Muhammadiyyah, Persis, MUI, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

[syahid/voa-islam.com]  


latestnews

View Full Version