View Full Version
Senin, 01 Sep 2014

Membawa Narkoba, Dua Perwira Polisi Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia

JAKARTA (voa-islam.com) - Sungguh sangat memalukan Republik, di mana dua anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono, Perwira Menengah Polda Kalbar (non job) dan Brigadir Kepala M.P Harahap ditangkap Polis Narkotik PDRM, di Kuching, Malaysia, kemarin. Dia ditangkap lantaran diduga kepemilikan sejumlah narkoba.

Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Wakapolda Kalimantan Barat bersama pihak terkait guna mendalami kasus yang tengah menjerat dua anak buahnya di Malaysia.

"Jadi sudah diperintahkan wakapolda dengan direktur narkoba untuk koordinasi dengan PDRM di Malayisa di Sarawak, untuk meminta kejelasan sejauhmana keterlibatannya, bukti-bukti apa yang dieprlukan," kata Badrodin di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2014) malam.

Dengan begitu, lanjutnya, pihaknya bakal lebih mudah untuk mengatahui dengan persis masalah itu. Sedangkan penanganan masalah itu bakal dilakukan di Indonesia atau di Malaysia, dia mengaku mengetahui.

"Tergantung dari koordinasi yang selama ini sudah terjalin baik dengan PDRM. Karena berdasarkan kerja sama kita Malaysia-Indonesia itu masing-masing kepolisian daerah," tegas Badrodin.

Seperti diberitakan dua anggota Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap ditangkap di Malaysia karena diduga terlibat kasus narkoba.

Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan dari hasil penyelidikan terhadap keberangkatan keduanya yang diketahui berdasarkan data perlintasan Imigrasi Bandara Supadio, AKBP Idha berangkat menggunakan Maskapai MAS Wings dari Pontianak menuju Kuching pada 29 Agustus 2014.

"Yang bersangkutan check pada saat penumpang sudah boarding (late check in) dengan alasan terburu-buru. Yang bersangkutan pergi ke Kuching tanpa izin dari atasan," kata Kapolda dalam rilis yang diterima, Minggu (31/8/2014).

Dia mengatakan Bripka M.P Harahap berangkat ke Kuching atas permintaan AKBP Idha melalui telepon untuk menjemput di Bandara Kuching. "Dan tanpa seizin atasan baik Kapolsek maupun Kapolres," ujar Arief.

Ia menjelaskan, dari hasil print out data perlintasan di Imigrasi, diketahui bahwa AKBP Idha selama 2014 tercatat satu kali melintas ke luar negeri melalui pintu Imigrasi Bandara Supadio Pontianak. Yakni, pada 29 Agustus 2014 pukul 08.19:48.

Sedangkan pada 2013 tercatat dua kali melintas melalui Bandara Supadio. Yakni pada 3 September 2013 pukul 07:24:50 melintas ke Kuching melalui Entikong, dan pada tanggal 24 Juli 2013 jam 08:08:40 kembali pada jam 03:26:20. 

Dibagian lain, Kapolri Jenderal Sutarman tidak bisa menyembunyikan kemarahannya. Sutarman mengaku tak pernah dirinya marah seperti yang ia rasakan saat ini. Kemarahan Kapolri ini menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala yang mengatakan 'Reskrim sebagai ATM Polri'.

Sutarman terlihat geram dan tak bisa menyembunyikan kemarahannya, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saya sangat menyayangkan pernyataan akademisi, komisioner Kompolnas. Tidak mengindahkan nilai-nilai etika, tidak mendidik masyarakat, bahkan melanggar undang-undang," ujarnya, Jumat (29/8/2014).

Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan oleh Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu dianggap sangat membahayakan institusi Polri. Sehingga, dapat menimbulkan kebencian masyarakat terhadap Polri.

"Saya tidak pernah marah seperti ini. Ini betul-betul marah. Saya tidak rela institusi Polri diinjak-injak," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Dalam sebuah wawancara di televisi, Adrianus mengaku kecewa dengan penganggaran yang ada di penyidikan. Dengan begitu, dia khawatir terjadi penyimpangan. Mabes Polri tersinggung dengan pernyataan Adrianus ini. Akhirnya dia dilaporkan, dan kini masih dalam proses.

Selanjutnya, Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengungkapkan, langkah agresif Propam Polri yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk memburu para polisi penerima suap patut diapresiasi masyarakat.

Namun, para polisi penerima suap harus dibawa ke pengadilan Tipikor dan dikenakan UU TPPU. Selain itu, kapolda sebagai atasannya juga dianggap perlu dikenakan sanksi karena teledor mengawasi anak buahnya.

Diungkapkan, dari data IPW, Propam Polri sudah beberapa kali melakukan OTT, yakni di Ditlantas Polda Metro Jaya, di Ditlantas Polda Jatim, suap kasus gula di Kalbar, suap di Polres Jaktim, pungli di Comal Jateng, dan suap kasus judi di Polda Jabar.

"Dari penelusuran IPW dalam OTT suap kasus judi di Polda Jabar, Propam Polri bekerja cepat. Setelah mendapat informasi bahwa ada pamen Polda Jabar yang akan menerima suap dari bandar judi, aparat Propam Polri turun ke lapangan dan melakukan pengintaian," ungkapnya,  Jumat (15/8/2014).  

"Pelacakan dilakukan secara manual tanpa bantuan IT ataupun penyadapan. Akhirnya tiga polisi tertangkap tangan. Dua perwira menengah dan satu bintara. AKBP MB diduga menerima suap Rp 5 miliar, AKP DS menerima suap Rp 370 juta, dan sang bintara dilepaskan karena tidak terbukti menerima suap," papar Neta.

Dibagian lain, Keseriusan pemerintah Malaysia membasmi peredaran narkoba, ditunjukkan dengan adanya Akta Dadah Berbahaya 1952. Dalam aturan ini dimuat jenis-jenis hukuman bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Berikut daftar hukuman bagi warga negara yang tertangkap dalam kasus narkoba di Malaysia:

1. Hukuman gantung sampai hukuman mati.

Hukuman yang tertera pada Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 ini dikenakan bagi siapa pun yang memiliki 15 gram atau lebih narkoba jenis heroin, 1.000 gram atau lebih candu masak atau mentah, 200 gram atau lebih ganja, dan 40 gram atau lebih kokain.

2. Penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup serta hukum cambuk 10 kali

Hukuman ini dikenakan kepada orang yang memiliki 5 gram heroin, 250 gram candu masak atau mentah, 50 gram atau lebih ganja, serta 15 gram kokain.

3. Penjara seumur hidup dan hukum cambuk minimal 6 kali

Hukuman dikenakan bagi siapa pun yang menanam pohon ganja di wilayah Malaysia

Dengan ketentuan di atas, jika merujuk Akta Dadah Berbahaya 1952 Pasal 39B, Idha dan Harahap terancam hukuman gantung sampai hukuman mati. 

Ini merupakan fenomena yang ada di tubuh Polri. Seharusnya, Polri terus meningkatkan perbaikan di internalnya, khususnya terkait dengan pembinaan dan kontrol terhadap para anggotanya. (jj/dbs/voa-islam.com)

 

latestnews

View Full Version