BANDUNG (voa-islam.com) – Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Persis Jawa Barat Ustadz Syarif Hidayat, memberikan tanggapan terkait upaya sekelompok alumni dan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menginginkan disahkannya nikah beda agama, dan penghapusan aturan bahwa nikah harus sama agamanya, dengan mengajukan judical review (uji materi) ke terhadap UU No. 1 Tahun 1974, pasal 2 ayat 1 tentang Perkawinan, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keinginan tersebut keinginan dari orang-orang yang tidak mengerti agama, sebab bagi umat Islam sudah sangat jelas larangannya,” kata Ustadz Syarif kepada voa-islam.com, melalui pesan pendeknya, Selasa, 9 September 2014.
“Malah kita lebih baik menikah dengan hamba sahaya daripada dengan orang kafir, lihat QS Al-Baqarah:221” tambahnya.
Selanjutnya Ustadz Syarif mengakatakan oleh karenanya, harga mati untuk kita (kaum Muslim di Indonesia –red.) untuk mempertahankan undang-undang perkawinan yang melarang nikah beda agama.
“Dampaknya akan banyak pemurtadan di kalangan muslimah. Sekarang saja sudah banyak yang murtad gara-gara mereka pura-pura masuk Islam dulu lalu murtad ba'da nikah, dan si istri tak berdaya akhirnya ikut suami. Ambillah pelajaran dari kasus artis sinetron yang cantik itu,” paparnya menjelaskan dampak jika nikah beda agama disahkan oleh negara.
Ketika ditanya apakah ada kelompok liberal di belakang gagasan nikah beda agama ini harus disahkan oleh negara, Ustadz Syarif dengan mantap.
“Benar, diduga kuat ISLIB (Islam liberal) dibelakang isu ini” tegasnya.
Ustadz Syarif menuturkan bahwa kewajiban kita sebagai kaum muslimin adalah menolak mati-matian ide nikah beda agama yang harus disahkan oleh negara.
“Semog Allah memberi hidayah kepada wakil-wakil rakyat kita (dan hakim di MK –red.) sehingga mereka dapat istiqamah menolak legalisasi nikah beda agama tersebut,” pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]