View Full Version
Kamis, 11 Sep 2014

Antara Ucapan 'Maya' Florence dan Penghinaan Dunia Nyata 'Tuhan Membusuk'

Beda Penghinaan Islam dan masyarakat Jogja

Di Indonesia, meski penghinaan berada diranah nyata, namun penghinaan demi penghinaan kepada Islam dan Tuhan sangat sulit dipidanakan, berbeda halnya dengan kasus penghinaan yang terjadi di Yogyakarta. 

Sebut saja kasus Florence Sihombing Resmi Ditahan, Florence Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara karena menghina Jogja, ia menyebut Jogja "miskin, tolol, dan tak berbudaya"

Sebut saja kasus Florence Sihombing Resmi Ditahan, Florence Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara.

Florence Sihombing Resmi, Mahasiswi Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya ditahan di Polda DIY berkaitan kasus pernyataannya di media sosial. Pengacara Florence menyebut kliennya itu dijerat dengan UU ITE.

“Sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancaman maksimal 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar,” ujar lawyer Florence, Erry Supriyanto Dwi Saputro saat dihubungi, Sabtu (30/8/2014) dikutip dari detikcom.

Merujuk pada UU ITE, pasal yang dimaksud berisi “(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

UU tersebut juga menjelaskan apa sanksi yang bakal diterima jika seseorang melanggar pasal tersebut.

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tulis UU ini.

Florence ditahan di ruang tahanan Direktorat Kriminal Khusus (direktorat) Polda DIY, di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (30/8/2014) mulai pukul 14.00 WIB. Sebelum ditahan Florence didampingi pengacaranya Wibowo Malik, SH, LLM datang memenuhi panggilan Polda DIY pada pukul 10.30 WIB. Setelah itu dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 2 jam, Florence kemudian dinyatakan ditahan. Namun saat akan ditahan, Florence dan pengacara menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).[Detik/voa-islam/santrinews]


latestnews

View Full Version