View Full Version
Jum'at, 12 Sep 2014

Rilis Iwan CH Pangka Soal SP3 Kasus Perkosa 'Buayawan' Liberal Sitok Srengenge

JAKARTA (voa-islam.com) - Tim redaksi Voa-Islam.com dihubungi Pengacara Iwan CH Pangka yang menangani kasus perkosaan Sitok Srengenge, seorang buayawan liberal dari kelompok Salihara besutan 'Gunawan Mohamad' ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Sitok terbukti melakukan perkosaan kepada mahasiswi Universitas Indonesia berinisial 'RW' dan kini telah melahirkan seorang bayi. 

Apa boleh buat, RW menerima beban moral selama mengandung hingga melahirkan seorang bayi tanpa ditemani ayah biologisnya yang tak juga kunjung dijebloskan ke hotel prodeo, dinginnya jeruji besi itu pun kini akan semakin menjauh dari Sitok 'sastrawan buaya' dari kelompok liberal karena penghentian kasus oleh Polri atau SP3.

Dalam rilis yang dikirimkan kepada tim Voa-Islam, Iwan Ch Pangka-menanggapi pernyataan pihak polisi akan melakukan SP3 pada kasus Sitok Srengenge.

Berikut isi rilis Iwan Ch Pangka kepada Voa-Islam.com (10/9):

Saya sebagai pengacara RW, cukup terkejut dengan pemberitaaan di sejumlah media yang menyatakan bahwa kasus Sitok Srengenge akan di SP3 oleh pihak kepolisian.

Sebetulnya issue ini sudah timbul sejak tanggal 22 Juli 2014, yang pertama kali dimuat di Jakarta Post. Dan terus berulang hingga sekarang. Saya tidak  pernah mengerti maksud dan tujuannya apa? Sehingga timbul pemberitaan yang buat saya, sangat tidak menggembirakan karena pemberitaan itu mempunyai potensi menenggelamkan harapan khalayak banyak akan kasus kasus kejahatan seksual di masa mendatang akan terkuak.

Dan apalagi pada kenyataannya proses hukum kasus sitok srengenge masih berjalan dan masih belum di jadwalkan kapan Gelar Perkara atas kasus ini dilaksanakan. Bagaimana mau dan akan di sp3 kan kasus Sitok Srengenge  ini, proses Gelar perkara saja belum dilakukan?

Saya berharap pemberitaan yang timbul di media jangan sampai terjadi apa yang dinamakan penggiringan opini, seakan akan masyarakat di giring dengan pernyataan yang sifatnya politis serta masyarakat akan dijejali informasi yang sangat menyesatkan atas kasus Sitok Srengenge ini.

Dampaknya tentu akan berpengaruh pada psikis korban, korban telah “diperkosa” untuk kesekian kali dengan adanya pemberitaan yang sama sekali menunjukkan tidak adanya berpihak pada perspektif terhadap korban dan seolah olah masyarakat digiring pemikirannya bahwa kasus ini sudah pasti di SP3 kan serta Gelar perkara cuma dianggap ritual formalitas saja.

Keadaan ini tentu juga sangat tidak kondusif, sangat tidak produktif buat aparat hukum kepolisian yang sebetulnya mempunyai keinginan  yang baik untuk mengungkap kasus ini secara jelas dan terang benderang serta keinginan untuk melakukan terobosan hukum dengan menggunakan paradigma hukum progresif agar bisa mengejar perbuatan/tindak  kejahatan/kekerasan seksual yang semakin lama semakin canggih dalam hal modus.

Demikian surat Iwan Ch Pangka kepada tim redakasi Voice of Al Islam. Umat Islam dan Civitas Akademika Universitas Indonesia patut kiranya menaruh simpati dan perhatian pada kasus pencemaran nama baik Universitas Indonesia ini. [ahmedi/adivammar/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version