JAKARTA (voa-islam.com) - Para penjahat kemanusiaan sudah selayaknya mendapatkan hukuman yang sebanding dengan apa yang mereka lakukan dan tidak bisa tidak penghukuman terhadap penjahat kemanusiaan adalah bentuk penegakan hukum Internasional dan menjaga perdamaian dunia sehingga hapusnya impunitas terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan.
Prof. Hikmahanto Juwana dalam diskusi singkat bersama Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia dengan tema "How to bring Israel to Justice throught ICC mechanism" pada Kamis 11/10/2014 menyatakan cara untuk mengadukan Para pelaku kejahatan kemanusiaan adalah dengan cara Mengajukan secara langsung kepada Jaksa ICC (prosecutor) dan melalui Resolusi PBB; dua hal ini mungkin saja dilakukan namun harus melihat dari pada pihak pengaju dan pihak teradu tentunya apakah para pihak sudah masuk sebagai anggota atau belum masuk sebagai anggotaInternational Criminal Court (ICC).
Belgia adalah salah satu negara yang dalam sistem peradilan negaranya memungkinkan mengadili para pelaku kejahatan kemanusiaan internasional namun ada kendala dalam melakukan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut; sedangkan sistem peradilan di Indonesia tidak memungkinkan untuk melaksanakan peradilan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan yang pelakunya bukan Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 200 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tegas Prof Hikmahanto dalam paparanya.
Semangat untuk mendukung kemerdekaan Palestina menjadi komitmen bangsa Indonesia hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."komitmen ini dikuatkan dengan pernyataan lisan Presiden terpilih untuk mendukung kemerdekaan Palestina sehingga langkah kongkrit yang bisa dilakukan oleh Indonesia adalah dengan mengusulkan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel dalam Agresi yang mereka lakukan pada tahun 2014 ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Sylviani Abdul Hamid, Sekjen PAHAM Indonesia menyampaikan dalam diskusi tersebut bahwa lembaganya dan beberapa NGO negara lainya bersepakat dalam acara Confrence of International Publick Foundation to Aid Gaza yang diselenggarakan di Istambul, Turki 30-31 Agustus 2014 yang lalu akan mendorong negara masing-masing untuk terlibat secara aktif dalam menciptakan perdamaian di Palestina salah satu isu yang diusung adalah dengan membawa penjahat kemanusiaan Israel ke ICC sebagai wujud hapusnyaImpunitas para pelaku kejahatan kemanusiaan; namun ia mengakui hal ini tidak mudah karena berkaitan dengan permasalahan Geopolitik dan Geoekonomi negara masing-masing; hal minimal yang akan dilakukan oleh masing-masing NGO adalah akan melakukan kajian terhadap sistem peradilan mereka masing-masing apakah memungkinkan mengadili penjahat kemanusiaan Israel dinegara masing-masing secara in absentia.
Dunia akan sangat mudah membawa para pelaku kejahatan kemanusiaan ke ICC apabila Pelaku kejahtan kemanusiaan berasal dari negara berkembang seperti negara-negara di Afrika; namun akan sangat sulit apabila pelakunya adalah Israel ataupun Amerika yang sebagaimana kita ketahui kerap melakukan pelanggaran kemanusiaan dalam setiap misi perdamaian yang mereka usung bahkan kedua negara ini saling melindungi bagaikansimbiosis mutualisme tegas Sylviani Abdul Hamid yang pernah datang ke Gaza pada tahun 2010 dalam rombongan Viva Palestin V ini; ia menegaskan kejahatan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina sudah melanggar Convention on the Prevention and Punisment of the Crime of Genocide 1948 dimana Genosida masuk dalam Jurisdiksi dari International Crimanal Court (ICC) sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998. [NN/adivammar/voa-islam.com]