Jakarta (Voa-Islam.Com) - Kali ini pendapat Menteri Agama Luqman Hakim Saifuddin berbeda dengan sebelumnya ketika muncul masalah Agama Bahai.
Kalau soal nikah beda agama Menag dengan tegas menolaknya. Ketika ditanya mengenai nikah beda agama yang sekarang sedang di judicial review ke MK oleh empat alumni dan seorang mahasiswa FH UI yang berfikiran Sepilis, Menag menjelaskan negara meletakkan agama menjadi sesuatu yang penting.
Karena itu, negara hanya akan mengesahkan pernikahan sesuai dengan ketentuan agamanya masing-masing. "Karena masing-masing agama memaknai perkawinan itu peristiwa yang sakral. Bukan hanya persoalan pencatatan atau pengakuan negara. Ini peristiwa sakral yang memiliki religiusitasnya," kata Lukman baru-baru ini.
Dikatakannya, selama ini pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tegas menyatakan pernikahan sah kalau dilakukan menurut ketentuan agamanya. "Negara tentu sangat menjunjung tinggi agama," ujarnya.
Mengenai adanya permohonan judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, Lukman mempersilakan hal itu ditanyakan ke pemuka agama masing-masing. "Mereka sebaiknya minta pendapat ke pemuka agama dulu," tegasnya.
Menurut Luqman Hakim Saifuddin, dalam konteks Indonesia, keberadaan agama mendapat posisi yang terhormat. Soalnya, Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan secara tegas urusan agama dengan negara. [Abdul Halim/Dbs/voa-islam.com]