View Full Version
Jum'at, 26 Sep 2014

Kepala Daerah Dipilih DPRD, KPK Harus 'Turun Tangan'

JAKARTA (voa-islam.com) - Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya rapat Paripurna DPR mensahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi undang-undang. Melalui hasil voting, diputuskan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Agar pemilihan lewat DPRD steril dari politik uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ‘turun tangan’untuk mengawasi proses pemilihan kepala daerah.

 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih asal DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan, salah satu alasan kenapa ada opsi pilkada lewat DPRD karena terjadi praktik politik uang yang masif selama pilkada langsung. Oleh karena itu, Fahira meminta komitmen dari DPRD seluruh Indonesia untuk mengundang KPK pada proses pemilihan kepala daerah, agar tidak terjadi politik uang dalam proses pemilihan kepala daerah.

“Yang saya khawatirkan, praktik politik uang pemilihan kepala daerah lewat DPRD akan lebih parah (dari pada praktik politik uang pada pilkada langsung). Secara khusus saya meminta kepada KPK untuk turun tangan mengawasi proses pemilihan kepala daerah. Saya juga meminta komitmen DPRD di seluruh Indonesia untuk proaktif mengundang KPK agar mengawasi jalannya pemilihan,” ujar Fahira Idris di sela-sela orientasi anggota DPD terpilih di Jakarta (26/09).

Turun tangannya KPK dalam proses pemilihan kepala daerah lewat DPRD, kata Fahira adalah konsekuensi dari kehendak para pengusung pilkada lewat DPRD yang ingin agar praktik politik uang tidak terjadi lagi. 

“Saya ingin lihat sejauh mana aturan proses pemilihan lewat DPRD nanti mengunci celah-celah politik uang. Jangan sampai Undang-Undang Pilkada yang baru ini hanya dijadikan alat untuk memburu kekuasaan semata,” ujar perempuan yang juga dikenal sebagai aktivis sosial ini.

Sebagai pendukung pilkada langsung oleh rakyat, Fahira menyayangkan akhirnya DPR memutuskan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurutnya, jika ditata lebih baik, pilkada bisa diselenggarakan dengan efisien dan efektif sehingga bisa mengikis ekses-ekses negatif pilkada langsung yang jika terus dibiarkan memang bisa merusak sistem demokrasi yang saat ini sedang dibangun.

“Jika ditata kembali, saya yakin pilkada langsung oleh rakyat bisa efisien dan efektif. Efisien maksudnya diselenggarakan secara hemat. Sementara efektif artinya, pilkada langsung mampu melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas dan dekat dengan rakyat. Saya pribadi masih yakin dengan sistem pilkada langsung. Asal sistem dan mekanismenya diperbaiki,” ujar Fahira. [ad/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version