View Full Version
Selasa, 30 Sep 2014

Tanda Tangan SBY Tidak Berpengaruh, UU Pilkada Tetap Legal dan Sah

JAKARTA (voa-islam.com) - Tanda tangan SBY tidak berpengaruh. Ditandatangani atau tidak ditandangani oleh SBY,  Undang-undang Pilkada tetap sah. Jadi tidak perlu ribut tentang SBY, yang sekarang pura-pura cari selamat dirinya.

Seperti diungkarkan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, mengatakan Undang-Undang Pilkada akan tetap memiliki legalitas kuat. Meskipun Presiden SBY tidak menandatanganinya. "Sudah terlambat," ujarnya, Senin, 29 September 2014.

Refly menjelaskan cara yang paling efektif untuk menolak suatu RUU adalah pada saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. "Suatu undang-undang akan sah dalam 30 hari, jika presiden tidak menandatanganinya," kata Refly.

Refly mengatakan Undang-Undang Pilkada ini tetap bisa diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan catatan, ketika undang-undang tersebut sah dengan tanda tangan presiden atau sah secara otomatis setelah 30 hari. 

Dibagian lain,  "keberatan" presiden untuk menandatangani undang-undang itu akan mengubah situasi?

"Pernyataan itu tidak bernilai hukum sama sekali. Mengapa? menurut UUD sekali pun RUU itu tidak ia tandatangani maka dalam waktu 30 hari sesudah RUU itu maka akan berubah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan oleh presiden," kata pengamat hukum tata negara Dr. Margarito Kamis kepada wartawan, di Jakarta.

Sebelumnya, Partai Demokrat juga mengatakan akan mengajukan uji materi ke Mahmakah Agung, namun hal itu dinilai tidak mungkin oleh Margarito.

"Dengan partai itu ikut serta membahas UU maka dengan sendirinya, ia menggugurkan haknya sebagai subyek hukum dalam judicial review. Jadi dengan dia ikut serta membahas menghilangkan hak legal standingPartai Demokrat untuk mengajukan uji materi ke MK, jadi menurut saya ini lebih ke game politik dan bukan ke game legal," katanya lagi.

Saat ini sekelompok elemen masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil pekan ini menyiapkan rencana gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, SBY menyatakan kekecewaannya terhadap Fraksi Demokrat yang walkout saat Rapat Paripurna RUU Pilkada, Kamis, 25 September 2014. Fraksi Demokrat walkout karena opsi pemilu kepala daerah yang diajukan tidak mendapat dukungan sama sekali dari fraksi lain.

SBY mengatakan berat untuk menandatangani undang-undang itu. Padahal, Fraksi Demokrat, menurut pengakuan SBY, diarahkan untuk mendukung pilkada langsung.

Padahal, berbagai sumber mengatakan bahwa aksi walk out Demokrat itu, tak lain, atas intruksi SBY dari Washington. Sekarang, sesudah kembali ke Indonesia, SBY cuci tangan, dan Ketua Fraksi Demokrat, Nurhayati yang dikorbankan.

Karena aksi walkout Fraksi Demokrat, RUU Pilkada disahkan dengan mengembalikan kedaulatan DPRD dalam memilih kepala daerah. Dari 135 anggota fraksi, hanya enam orang yang bertahan untuk mendukung pilkada langsung. 

Melalui mekanisme voting, anggota Dewan yang menyetujui pilkada melalui DPRD jauh melebihi anggota yang menentang. Untuk pilkada langsung ada 135 orang anggota, yang memilih DPRD 226 orang anggota, abstain 0, dari jumlah 361. Sehingga, nantinya pemilihan pejabat daerah (gubernur, bupati, dan walikota), dipilih melalui DPRD. [jj/dbs/voa-islam.co]


latestnews

View Full Version