View Full Version
Selasa, 30 Sep 2014

Larang Jualan Hewan Kurban, Ahok Tak Mengenal Tradisi Warga Tanah Abang

JAKARTA (voa-islam.com) – Tradisi berjualan hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat sudah berjalan bertahun-tahun. Namun sekarang, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau yang biasa di sapa Ahok melarangnya. Sejumlah satpol PP dikerahkan untuk membongkar lapak para pedagang musiman tersebut.

Tak ayal ratusan pedagang bersama warga setempat mengusir petugas. Tidak seimbangnya jumlah orang membuat personel Satpol PP memutuskan mundur ke kantor Kecamatan Tanah Abang. Beruntung dalam insiden ini bentrokan tidak sampai terjadi lantaran polisi dan TNI sigap melakukan pencegahan. Namun, aksi lempat batu sempat mewarnai, tulis Okezone, Selasa (30/9/2014).

Tak hanya mengusir Satpol PP dari tempat jualan mereka, para pedagang hewan kurban juga menantang si Ahok untuk datang ke Tanah Abang. Seolah para pedagang tahu siapa biang kerok pengusiran para pedagang hewan kurban di sana.

"Kami warga Tanah Abang, sudah dari dulu jualan kambing di sini jadi kalau Ahok mau ngelarang langkahin dulu kita orang," teriak seorang pedagang di lokasi, Selasa (30/9/2014).

Dia pun meminta Ahok datang ke Tanah Abang, untuk melihat dan mengenal tradisi warga Tanah Abang. "Masa jualan hewan kurban dilarang, gue juga jualan enggak setiap hari di sini. Ahok kemari kalau berani," tantang pria tersebut.

Sebelumnya, warga juga melempari petugas Satpol PP yang hendak membongkar lapak pedagang di sepanjang trotoar. Massa juga sempat mendatangi kantor kecamatan.

Namun aksi tersebut dapat diredam setelah petugas gabungan menghentikan sementara waktu penertiban tersebut.

* Massa di Tanah Abang

Ahok Menertibkan Aturan Berjualan Hewan Kurban dan Larangan Korban di Sekolahan

Ahok telah menandatangani terbitnya Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 tahun 2014 tertanggal 17 Juli 2014 yang berisi larangan berjualan hewan kurban di fasilitas umum seerti taman dan trotoar. Bahna dalam intrukisnya kepada Satpol PP disebutkan, “ melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi,” bunyi intruksi point pertama, no 5, bagian a.

Tidak hanya itu, Ahok juga melarang kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah dasar, sebagaimana yang tertera di angka 4 point a nomor 1.

Instruksi ini tidak memberikan penjelasan secara gamblang apa maksud dan tujuan atas pelarangan kegiatan kurban di sekolah-sekolah dasar padahal sudah jelas praktik pelaksanaan kurban di sekolah-sekolah sudah ada jauh sebelum Jokowi Ahok memimpin Jakarta. Alasan pelaksanaan Kurban di Sekolah Dasar adalah untuk memberikan pendidikan dan pengajaran sejak dini terhadap anak didik akan makna kurban itu sendiri.

Harry Kurniawandari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Sejahtera menyayangkan adanya pelarangan ini dikarenakan pelarangan yang dilakukan oleh Ahok tidak memberikan penjelasan dasar dari pada pelarangan tersebut; disamping itu Instruksi Gubernur ini bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 dimana seharusnya negara dalam hal ini pemerintah menjamin kebebasan beribadah bukan melakukan pelarangan. Pemotongan hewan kurban adalah rangkaian pelaksanaan ibadah bagi umat Islam dalam rangka hari raya Idul Adha.

Harry menghawatirkan apabila Instruksi ini tetap dilaksanakan akan menjauhkan anak didik dari nilai-nilai religius khususnya di Sekolah Dasar dan bisa jadi tahun ini Sekolah Dasar dilarang, tahun depan Sekolah Menengah Pertama dilarang, tahun depannya lagi Sekolah Menegah Atas dilarang. Pemahaman pemotongan hewan kurban harus dipahami seutuhnya bukan mendasarkan hanya pada saat hewan kurban dipotong. Akan sangat bijak apabila Ahok mendengarkan pendapat ulama-ulama di Jakarta sebelum mengeluarkan Instruksi tersebut sehingga toleransi umat beragama tidak tergerus oleh kebijakan yang sesat ini, tegas harry dalam releasnya siang ini. [PurWD/Oz/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version