JAKARTA (Voa-Islam.Com) - Merasa dirinya sudah tidak akan terpilih lagi untuk memimpin DKI Jakarta pada Pilkada 2017 nanti, sebab menjadi Wagub hanya karena “membonceng” Jokowi, maka Ahok mati-matian ingin agar wakilnya nanti bisa disetir dan sejalan dengannya.
Maka tidaklah mengherankan jika Ahok menolak dua calon Wagub yang disodorkan kepadanya, yakni Boy Sadikin (PDIP) yang juga putra mantan Gubernur DKI Ali Sadikin dan Muhammad Taufik (Partai Gerindra) yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.
Namun penolakan Ahok untuk menandatanggani itu dianggap tidak tahu aturan UU. “Ahok tidak mengetahui aturan yang ada. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang sudah disebutkan kalau hanya partai pengusung yang berhak mencalonkan seorang Wakil Gubernur DKI.
Ahok suruh baca undang-undang yang lurus dulu," tegas Taufik (13/10) di Gedung Dewan. Pasalnya PDIP dan Gerindra adalah partai pengusung Jokowi-Ahok pada Pilkada DKI tahun 2012 lalu.
Kasus Taufik Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Haris Bobby Hoe, mengatakan rekam jejak Muhammad Taufik sebagai terpidana kasus korupsi hanyalah masa lalu.
Oleh karena itu, hal ini tidak mempengaruhi Gerindra untuk tetap mencalonkan Taufik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok yang menduduki kursi DKI-1 setelah ditinggalkan Jokowi ke Istana."Kan sudah lama, sudah menjalani hukuman penjara juga. Itu bisa diperbaiki," ujar Hoe.
Memang saat menjabat sebagaai Ketua KPU DKI Jakarta periode 2003-2008, Taufik tersangkut kasus korupsi pengadaan alat peraga Pemilu 2004 sebesar Rp 4,2 miliar dan sudah divonis 18 bulan penjara dengan terbukti merugikan negara Rp 488 juta.
Namun Hoe menegaskan, masa lalu Taufik tidak perlu dibesar-besarkan. Pasalnya, Taufik hanya sebagai korban kebijakan sehingga menyeretnya ke kasus korupsi. (Abdul Halim/ Voa-Islam/Dbs)