View Full Version
Senin, 27 Oct 2014

Inilah Revolusi Mental, Menteri Susi Bersuamikan 3. Benarkah ?

JAKARTA (voa-islam.com) - Luar biasa terobosan Presiden Jokowi melalui implementasi 'Revolusi Mental' yang selalu digembar-gemborkannya. Jokowi nekad mengangkat Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, pada Minggu (26/10/2014). 

Jokowi terbukti tidak memeriksa latar belakang kehidupan rumah tangga Susi Pudjiastuti yang disebut-sebut melakukan praktek poliandri, perempuan bersuami lebih dari satu lelaki. Tidak tanggung-tanggung, Susi dikabarkan mempunyai dua suami bule, warga negara Swedia dan Perancis. Di samping itu, Susi juga memiliki suami lokal pribumi asli asal Banjarnegara, Jawa Barat.

Meski ia hanya lulusan SMP, namun memang pekerja keras. Kenapa dia bisa masuk daftar menteri? Itu karena dekat Puan Maharani dan Megawati. 
 
Susi memutuskan keluar dari sekolah ketika kelas 2 SMA. Tak mau hidup dengan cara nebeng orang tua, dia mencoba hidup mandiri. “Cuma bawa ijazah SMP, kalau ngelamar kerja jadi apa saya. Saya nggak mau yang biasa-biasa saja,” ujar Susi Pudjiastuti seperti dikicaukan Elfizal Azhar.
 
Perilaku menteri Susi ini, jika terbukti kebenarannya adalah merupakan kejahatan atau tindak pidana menurut hukum berlaku di Indonesia. Setiap wanita Indonesia, sebagai mana juga berlaku di seluruh dunia, hanya diperkenankan memiliki satu orang suami. Pelanggaran terhadap hukum ini, diancam hukuman penjara maksimum 5 tahun sebagaimana di atur pasal 279 dan 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Ada kejadian unik usai Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan menteri kabinetnya sore ini di Istana Merdeka, Jakarta. Hal unik itu dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
 
Kejadian unik itu terjadi setelah Presiden Jokowi meninggalkan halaman Istana Merdeka. Sejumlah awak media langsung memburu menteri-menteri baru, termasuk bos Susi Air, Susi.

Susi pun menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media bahwa Indonesia sebagai negara yang dikelilingi laut harus berjaya di laut pula. Namun tiba-tiba dengan spontan, setelah memberi penjelasan yang terkait pos kementeriannya, wanita paruh baya itu membuka sepatu hak tingginya.

“Sudah ya, capek nih,” celetuk Susi di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014).

‎Tak hanya itu, Susi pun langsung duduk di tanah usai melepas sepatu hak tingginya, sejenak melepas lelah. Tak lama kemudian, ia mengeluarkan sebungkus rokok dan menyalakan pemantik, serta menghisapnya tanpa memedulikan awak media.

Awak media pun sempat bingung melihat sang menteri. Tak lama berondongan pertanyaan kembali terlontar kepada pengusaha ikan itu. Namun, Susi yang baru saja menghisap sebatang merokok itu meminta waktu menghabiskan rokoknya.

“Stop dong, biar aku selesaikan rokok ini sampai selesai,” pinta Susi.

Sementara itu, beberapa saat sebelum Kabinet Kerja diumumkan, beredar sebuah surat terbuka yang disebut berasal dari Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik.
 
Beredar lewat BlackBerry Messenger, surat itu mempertanyakan beberapa hal terkait Susi. 

Berikut ini isi surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut:

Bapak Presiden Joko Widodo Yth,

Kami memberi apresiasi atas prinsip kehati-hatian yang Bapak gunakan dalam pemilihan struktur kabinet 2014-2019. Atas dasar "kehati-hatian" kami bermaksud melakukan klarifikasi terhadap salah satu tokoh yang Bapak panggil ke Istana a/n Susi Pudjiastuti, sebagai berikut:

1) kami mendengar ybs tidak melunasi pinjaman "Mina Mandiri" ke Bank Indonesia sebesar Rp 34 miliar;

2) kami mendengar ybs tidak transparan dalam mengelola dana bantuan korban tsunami bagi masyarakat Pangandaran;

3) berdasarkan yang kami baca disejumlah media, bahwa ybs bersuamikan WNA asal Jerman. Tentu, hak setiap manusia menikah dgn siapapun pilihannya. Namun, berlaku lazim, seperti di Kemenlu seorang diplomat yg menikah dg WNA maka gugurlah posisinya sbg diplomat atas dasar prinsip kerahasiaan negara dan kehatian-hatian. Hal serupa kami mhn klarifikasi Bapak, bgm kerahasiaan negara kita dgn keberadaan menteri yang bersuamikan WNA?;

4) terakhir, sdhkah dicek bagaimana ybs membayar upah tenaga kerjanya?
Semoga surat yang sifatnya klarifikasi ini dapat digunakan untuk menghasilkan kabinet bekerja.

Salam, Riza Damanik
 
Bagaimana Pak PresidenJokowi, apakah anda mau gunakan hak veto untuk menghapus pasal 279 dan 284 KUHP? [brbs/gn/pri/may/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version