JAKARTA (voa-islam.com) - Menurut informasi dari fihak Kepolisian, bahwa Muhammad Arsyad, akan dibebaskan pukul 11.00 WIB, Senin 3/11/ 2014. "Kata penyidik, Arsyad baru bisa pulang Senin (hari ini)," ujar fihak Kepolisian, Ahad, 2/11/2014.
Pembebasan itu berdasarkan surat penangguhan penahanan yang diajukan pada Kamis, 30 Oktober 2014. "Ada surat-surat yang harus diurus besok (Senin), pada jam kantor," kata Mursyidah, ibu Mohamad Arsyad.
Arsyad akan diantar polisi langsung ke rumahnya di Jakarta Timur itu. "Kata Pak Polisi diantar sekitar jam 11 siang," tambah ibunya. Selain telah mengajukan penangguhan penahanan, Mursyidah yakin anaknya bakal pulang hari ini, karena Presiden Joko Widodo sudah memaafkan.
Arsyad ditahan di Bareskrim Mabes Polri sejak Kamis, 23 Oktober 2014. Dia disangka menyebarkan gambar parodi Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sedang beradegan asusila.
Arsyad dijerat dengan UU Informasid dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, "Hari Senin penyidik akan lakukan gelar perkara dulu," kata Inspekstur Jendral Sompie. Penyidik akan mengecek apakah penangguhan ini bakal mengganggu proses penyidikan atau tidak. Jadi masih belum pasti pembebasan tukang 'kipas sate' hari ini.
Sebelumnya penahanan terhadap Arsyad ini menimbulkan perdebatan dan pro-kotra, dan banyak diantara yang keberatan penahanan atas Mohamad Arsyad, tapi tak sedikit yang geram, karena melecehkan Presiden Jokowi dan Megawati. [jj/dbs/voa-islam.com]